Tabungan Syariah: Definisi, Akad, Tujuan, Karakteristik, dan Risiko

SYARIAHPEDIA.COM - Salah satu produk perbankan di bidang penghimpunan dana dari masyarakat adalah tabungan. Kegiatan tabungan tidak semuanya dapat dibenarkan oleh hukum Islam (syari’ah). Tabungan yang tidak dibenarkan secara syari’ah, yaitu tabungan yang berdasarkan perhitungan bunga. Tabungan yang dibenarkan, yaitu tabungan syariah berdasarkan prinsip Mudharabah dan Wadi’ah. Berikut ini akan dibahas definisi, akad, tujuan, karakteristik, dan risiko Tabungan Syariah yang mesti dipahami sebelum kita memutuskan untuk membuka rekening tabungan syariah.

Definisi

Tabungan syariah adalah simpanan dana nasabah pada Bank berdasarkan prinsip syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Akad

Berdasarkan fatwa DSN-MUI No. 2 tahun 2000 tentan Tabungan, produk tabungan syariah dapat menggunakan 2 akad, yaitu akad Mudharabah dan akad Wadi'ah

Ketentuan Umum Tabungan berdasarkan Mudharabah:

  1. Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul mal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana.
  2. Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya mudharabah dengan pihak lain.
  3. Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang. 
  4. Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.
  5. Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional tabungan dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.
  6. Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.

Ketentuan Umum Tabungan berdasarkan Wadi’ah:
  1. Bersifat simpanan.
  2. Simpanan bisa diambil kapan saja (on call) atau berdasar-kan kesepakatan.
  3. Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (‘athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank.
Ketentuan lain tabungan berdasarkan wadiah menurut SEOJK 36/SEOJK.03/2015 diantarnya:
  1. Bank bertindak sebagai penerima dana titipan dan nasabah bertindak sebagai penitip dana.
  2. Bank dapat mengelola atau menggunakan dana titipan nasabah.
  3. Bank tidak diperkenankan menjanjikan pemberian imbalan atau bonus kepada nasabah.
  4. Bank menjamin pengembalian dana titipan nasabah.
  5. Bank dan nasabah menuangkan kesepakatan atas pembukaan dan penggunaan produk tabungan dalam bentuk perjanjian tertulis, menggunakan formulir, atau bentuk lain yang dapat dipersamakan dengan itu

Tujuan

Bagi Bank, tabungan syariah sumber pendanaan bagi Bank dan salah satu sumber pendapatan dari aktivitas lanjutan pemanfaatan dana tabungan. Sedangkan bagi Nasabah dapat memberikan kemudahan dalam pengelolaan likuiditas baik dalam hal penyetoran, penarikan, transfer, dan pembayaran transaksi yang fleksibel, serta dapat memperoleh imbalan atau bonus.

Karakteristik
  1. Bank dapat menetapkan target nasabah yaitu perorangan dan/atau non perorangan.
  2. Bank dapat menyediakan buku tabungan atau account statement.
  3. Bank dapat menetapkan setoran awal tertentu.
  4. Bank dapat menetapkan saldo minimal tertentu.
  5. Bank dapat mengenakan biaya administrasi rekening berupa biaya-biaya yang terkait langsung dengan biaya pengelolaan rekening tabungan antara lain biaya cetak laporan transaksi dan saldo rekening, biaya pembukaan, dan biaya penutupan rekening.
  6. Bank dapat menerbitkan tabungan dalam mata uang rupiah dan valuta asing (khusus untuk tabungan dalam valuta asing hanya berlaku bagi Bank yang telah mendapat persetujuan untuk melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing).
  7. Bank dapat memotong zakat atau infaq atas bonus yang diterima nasabah sesuai permintaan nasabah pada perjanjian pembukaan rekening tabungan.
  8. Bank dapat memberikan fasilitas ATM dan/atau e-banking sesuai kebijakan Bank dan ketentuan yang berlaku.
  9. Bank dapat menerbitkan tabungan khusus untuk pelajar dengan memenuhi persyaratan:
    a. Bank menetapkan kebijakan antara lain terkait pembukaan rekening, setoran awal,  setoran selanjutnya, saldo minimal, biaya administrasi, pemberian bonus, status rekening dormant, serta tata cara penyetoran dan penarikan tunai dari tabungan.
    b. Pembukaan rekening dilakukan melalui kerjasama antara sekolah dengan Bank (bentuk kerjasama disesuaikan dengan kebijakan masing-masing Bank).
    c. Satu pelajar hanya diperkenankan memiliki satu rekening tabungan di 1 (satu) Bank yang sama dan tidak diperkenankan untuk rekening bersama (joint account) dengan status ”dan/atau”.
    d. Orang tua/wali dapat memberikan kuasa kepada sekolah (pejabat sekolah yang ditunjuk) atau pihak lain untuk pembukaan rekening tabungan.
    e. Penarikan, penyetoran dan pemindahbukuan dapat dilayani di sekolah dan semua channel Bank sesuai kebijakan Bank.
    f. Transaksi yang dilakukan secara offline diserahkan kepada kebijakan masingmasing Bank.
  10. 10 Bank dapat memberikan hadiah dalam rangka promosi dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    a. hadiah promosi tidak diperjanjikan, tidak menjurus pada praktek riba terselubung dan/atau tidak menjadi kelaziman (kebiasaan);
    b. hadiah promosi harus dalam bentuk barang dan/atau jasa (tidak boleh dalam bentuk uang);
    c. dalam hal hadiah promosi dalam bentuk barang maka hadiah promosi harus berupa benda yang wujud dan halal; dan
    d. hadiah promosi diberikan sebelum terjadinya akad wadi’ah.

Risiko

Tabungan syariah memiliki beberapa risiko bagi Bank, diantaranya:
  1. Bank menghadapi potensi risiko likuiditas yang disebabkan karena adanya fluktuasi dana pada rekening tabungan sehingga Bank harus mencadangkan dana dengan aset likuid tanpa mengganggu aktivitas dan kondisi keuangan Bank.
  2. Bank menghadapi potensi risiko pasar yang disebabkan karena perubahan (fluktuasi) nilai tukar apabila menerbitkan tabungan dalam valuta asing.
Semoga bermanfaat ! #AyoNabungTabunganSyariah

Referensi:
  1. Fatwa DSN-MUI No. 2 Tahun 2000 tentang Tabungan
  2. SEOJK 36/SEOJK.03/2015 tentang Produk dan Aktivitas BUS dan UUS