Deposito Syariah: Definisi, Ketentuan, Karakteristik, Tujuan, dan Risiko


SYARIAHPEDIA.COM - Salah satu produk perbankan di bidang penghimpunan dana oleh perbankan dari masyarakat adalah deposito, yaitu simpanan dana berjangka yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank. Kegiatan deposito tidak semuanya dapat dibenarkan oleh hukum Islam (syari’ah). 

Definisi

Deposito yang tidak dibenarkan secara syari’ah, yaitu Deposito yang berdasarkan perhitungan bunga, seperti produk deposito pada bank konvensional. Sedangkan Deposito yang dibenarkan, yaitu Deposito Syariah berdasarkan prinsip akad Mudharabah sebagaimana yang praktikan pada produk bank syariah saat ini.

Deposito syariah adalah Investasi dana nasabah pada Bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan akad mudharabah antara nasabah penyimpan dan Bank. 

Akad mudharabah adalah akad kerja sama suatu usaha antara pemilik modal (malik/shahib al-mal) yang menyediakan seluruh modal dengan pengelola ('amil/mudharib) dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai nisbah yang disepakati dalam akad. 

Ketentuan Syariah

Berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 3 tahun 2000 tentang Deposito, ketentuan umum Deposito berdasarkan akad Mudharabah adalah sebagai berikut:

  1. Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul maal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana.
  2. Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya mudharabah dengan pihak lain.
  3. Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang.
  4. Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.
  5. Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional deposito dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.
  6. Bank tidak diperkenankan untuk mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.

Terdapat dua jenis akad mudharabah yang dapat digunakan pada produk deposito yaitu mudharabah mutlaqah dan mudharabah muqayyadah

Untuk akad mudharabah mutlaqah:

  1. Bank tidak dibatasi untuk menggunakan dana nasabah dalam aktivitas penyaluran dana selama tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;
  2. Pembagian keuntungan dinyatakan dalam bentuk nisbah yang disepakati

Untuk akad mudharabah muqayyadah:
  1. nasabah (pemilik dana) memberikan syarat-syarat dan batasan tertentu kepada bank antara lain mengenai tempat, cara, dan/atau obyek investasi yang dinyatakan secara jelas dalam perjanjian;
  2. nasabah (pemilik dana) menanggung risiko kerugian dalam hal obyek investasi yang dibiayai atau underlying asset mengalami penurunan kualitas atau kerugian;
  3. pembagian keuntungan dinyatakan dalam bentuk nisbah yang disepakati atas pendapatan yang diperoleh dari underlying asset atau obyek investasi yang dibiayai

Karakteristik

Deposito Syariah memiliki karakteristik sebagaiberikut:
  1. Deposito yang jatuh tempo dapat otomatis diperpanjang (Automatic Roll Over).
  2. Bagi hasil dapat dimasukkan ke pokok atau ke rekening simpanan lain, seperti giro atau tabungan.
  3. Dapat dibuka dalam mata uang rupiah dan/atau valuta asing (tabungan dalam mata uang valuta asing hanya dapat dilakukan oleh Bank yang telah memiliki persetujuan untuk melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing).
  4. Dapat dikenakan biaya administrasi rekening berupa biaya-biaya yang terkait langsung dengan biaya pengelolaan rekening antara lain biaya pembukaan dan penutupan rekening.
  5. Zakat atas bagi hasil yang diterima nasabah dapat dipotong oleh bank sesuai permintaan nasabah pada perjanjian pembukaan rekening deposito.
  6. Diikutsertakan pada program penjaminan simpanan.
  7. Target nasabah dapat perorangan dan/atau non perorangan.
  8. Dapat diberikan hadiah dengan memenuhi persyaratan antara lain:
    a. hadiah tidak diperjanjikan, tidak menjurus pada praktek riba terselubung dan/atau tidak menjadi kelaziman (kebiasaan);
    b. hadiah harus dalam bentuk barang dan/atau jasa (tidak boleh dalam bentuk uang); dan
    c. apabila hadiah dalam bentuk barang harus berupa benda yang wujud (hakiki maupun hukmi) dan halal.
  9. Deposito dapat berupa deposito biasa atau deposit on call:
    a. Deposito biasa dapat dikenakan denda atau biaya administrasi apabila dicairkan sebelum jatuh tempo sesuai ketentuan bank;
    b. Jangka waktu deposit on call adalah kurang dari 1 bulan.

Tujuan 

Deposito syariah memiliki tujuan bagi bank maupun nasabah:
  1. Bagi Bank Deposito Sumber pendanaan bagi bank.
  2. Bagi Nasabah Alternatif investasi yang memberikan keuntungan dalam bentuk bagi hasil.

Identifikasi Risiko

  1. Bank menghadapi potensi risiko likuiditas yang disebabkan fluktuasi dana di rekening deposito dan bank setiap saat harus menyediakan dana yang cukup untuk memenuhi kewajiban jangka pendek tersebut.
  2. Bank menghadapi potensi risiko pasar yang disebabkan karena perubahan (fluktuasi) nilai tukar untuk deposito dalam valuta asing.
  3. Bank menghadapi potensi risiko rate of return (imbal hasil) yang disebabkan perubahan tingkat imbal hasil yang dibayarkan bank kepada nasabah sehingga mempengaruhi perilaku nasabah dana pihak ketiga bank.
  4. Bank menghadapi risiko reputasi yang disebabkan karena tidak kemampuan bank memenuhi harapan pemilik dana atas investasi imbal hasil underlying asset-nya (apabila menggunakan akad mudharabah muqayyadah)
REFERENSI:
    1. Fatwa DSN No.03/DSN-MUI/IV/2000 tentang Deposito.
    2. SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 36/SEOJK.03/2015 TENTANG PRODUK DAN AKTIVITAS BANK UMUM SYARIAH DAN UNIT USAHA SYARIAH