Pengertian dan Kegiatan Usaha BPR SYARIAH


SYARIAHPEDIA - Salah satu jenis lembaga keuangan syariah yang khas Indonesia adalah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah alias BPRS. Kelembagaan semacam BPRS tidak akan ditemui di negara lain. BPRS merupakan salah satu jenis bank syariah. Dalam UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dijelaskan :
Bank syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri dari Bank Umum Syariah (BUS) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS)
BPRS adalah salah satu jenis bank syariah yang dalam kegiatannya tidak dapat memberikan jasa lalu lintas pembayaran antar bank yang berbeda. Perbedaan BPRS dengan BUS dan UUS ada pada ruang lingkup kegiatan usaha, dimana BPRS lebih sempit kegiatan usahanya baik. Badan Hukum BPRS hanya diperbolehkan berbentuk Perseroan Terbatas (PT). BPRS dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia, badan hukum, atau pemerintah daerah. BPRS termasuk ciri khas dari perbankan syariah di Indonesia, sebab tidak akan ditemukan di negara lain.


BPRS merupakan perintis lahirnya perbankan syariah di Indonesia, sebab BPRS lahir mendahului BUS dan UUS. BPRS pertama kali berdiri adalah BPRS Dana Mardhatillah, BPRS Berkah Amal, dan BPRS Amanah Rabbaniyah. Ketiga BPRS tersebut berkedudukan di wilayah Bandung, Jawa Barat. Mendapat izin prinsip pada 8 Oktober 1990 dari Kementerian Keuangan dan mulai beroperasi pada tanggal 19 Agustus 1991.

Hingga akhir tahun 2017 tercatat BPRS yang beroperasi berjumlah 167 bank dengan jumlah kantor mencapai 441 yang tersebar diseluruh provinsi di Indonesia. Dari sisi keuangan, pada tahun 2017 jumlah aset BPRS sebesar 10,8 triliun rupiah, Pembiayaan yang disalurkan 7,7 triliun rupiah, dan DPK yang terhimpun 6,9 trilun rupiah. Market share 9 % terhadap perbankan syariah nasional.

Landasan Hukum

Landasan hukum pendirian BPRS mengacu pada beberapa regulasi berikut ini :
  1. Undang - Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
  2. POJK No. 3 /Pojk.03/2016 Tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
  3. POJK No. 62/Pojk.03/2016 tentang Transformasi Lembaga Keuangan Mikro Konvensional Menjadi Bank Perkreditan Rakyat dan Lembaga Keuangan Mikro Syariah Menjadi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Kegiatan Usaha

Kegiatan usaha yang dijalankan oleh BPRS hampir sama dengan kegiatan usaha perbankan syariah pada umumnya, namun dengan ruang lingkup yang lebih kecil dari BUS dan UUS. Kegiatan usaha BPRS meliputi:

a.  Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk :
  1. Simpanan berupa Tabungan atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad wadi’ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah; dan 
  2. Investasi berupa Deposito atau Tabungan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;
b.  Menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk:
  1. Pembiayaan bagi hasil berdasarkan Akad mudharabah atau musyarakah;
  2. Pembiayaan berdasarkan Akad murabahah, salam, atau istishna’;
  3. Pembiayaan berdasarkan Akad qardh;
  4. Pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada Nasabah berdasarkan Akad ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik; dan
  5. Pengambilalihan utang berdasarkan Akad hawalah;
c.  Menempatkan dana pada Bank Syariah lain dalam bentuk titipan berdasarkan Akad wadi’ah atau Investasi berdasarkan Akad mudharabah dan/atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;

d.  Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan Nasabah melalui rekening Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang ada di Bank Umum Syariah, Bank Umum Konvensional, dan UUS;

e. Menyediakan produk atau melakukan kegiatan usaha Bank Syariah lainnya yang sesuai dengan Prinsip Syariah berdasarkan persetujuan Bank Indonesia.

Kegiatan Usaha Yang Dilarang

Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dilarang melakukan kegiatan berikut ini:
  1. Melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip Syariah;
  2. Menerima Simpanan berupa Giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran;
  3. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, kecuali penukaran uang asing dengan izin Bank Indonesia;
  4. Melakukan kegiatan usaha perasuransian, kecuali sebagai agen pemasaran produk asuransi syariah;
  5. Melakukan penyertaan modal, kecuali pada lembaga yang dibentuk untuk menanggulangi kesulitan likuiditas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah;

Pendirian BPR Syariah

Pendirian BPRS harus berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan dapat melakukan kegiatan usaha setelah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). BPRS hanya boleh didirikan dan dimiliki oleh :
a. Warga negara Indonesia 
b. Badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia dan telah beroperasi            paling singkat selama 2 tahun. 
c. Pemerintah daerah
d. Pihak atau lebih sebagaimana dimaksud dalam poin a,b,dan c.

Besaran modal disetor yang diperlukan untuk mendirikan BPRS ditentukan berdasarkan zona. Pembagian zona ditentukan berdasarkan potensi ekonomi wilayah dan tingkat persaingan lembaga keuangan di wilayah kabupaten atau kota yang bersangkutan. Ketentuannya sebagai berikut :
a. Rp12.000.000.000,00 (dua belas milyar rupiah), bagi BPRS yang didirikan di zona 1
b. Rp7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah), bagi BPRS yang didirikan di zona 2;
c. Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah), bagi BPRS yang didirikan di zona 3; dan
d. Rp3.500.000.000,00 (tiga milyar lima ratus juta rupiah), bagi BPRS yang didirikan di zona 4.

Modal disetor harus ditempatkan dalam bentuk deposito di Bank Umum Syariah dan/atau Unit Usaha Syariah di Indonesia atas nama “Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan q.q. (nama calon PSP BPRS)” dengan keterangan untuk pendirian BPRS yang bersangkutan dan pencairannya hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.  

Penempatan modal disetor dalam bentuk deposito dapat dilakukan secara bertahap: 
a. Paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari modal disetor sebelum pengajuan permohonan                  persetujuan prinsip pendirian BPRS; 
b. Kekurangan dari modal disetor, disetorkan sebelum pengajuan permohonan izin usaha pendirian          BPRS.

Perizinan BPR Syariah

Izin usaha BPRS dilakukan dengan 2 tahapan yaitu persetujuan prinsip dan izin usaha.

1. Persetujuan Prinsip

Persetujuan prinsip adalah persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian BPRS. Permohonan persetujuan prinsip pendirian BPRS diajukan paling sedikit oleh satu calon PSP BPRS kepada Dewan Komisioner OJK disertai dengan antara lain: 
a. Rancangan akta pendirian badan hukum Perseroan Terbatas (PT), termasuk rancangan anggaran          dasar; 
b. Daftar pemegang saham berikut rincian besarnya masing-masing kepemilikan saham; 
c. Daftar calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris dan calon anggota DPS disertai            dengan dokumen pendukung lainnya
d. Rencana struktur organisasi dan jumlah personalia; 
e. Analisis potensi dan kelayakan pendirian BPRS; 
f. Rencana sistem dan prosedur kerja; 
g. Rencana bisnis; 
h. Bukti setoran modal paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari modal disetor minimum.
i. Surat pernyataan dari calon pemegang saham BPRS, bahwa setoran modal sebagaimana                      dimaksud pada huruf h: 
  1. tidak berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari Bank dan/atau pihak lain; dan/atau 
  2. tidak berasal dari dan untuk pencucian uang (money laundering). 
Dalam hal calon pemegang saham BPRS adalah Pemerintah Daerah, surat pernyataan dapat digantikan oleh Surat Keputusan Kepala Daerah;
j. Daftar BPRS dan/atau lembaga keuangan lain yang dimiliki oleh calon PSP BPRS, disertai                  dengan laporan keuangan setiap BPRS atau lembaga keuangan lain yang dimiliki oleh calon PSP
k. Bukti lunas pembayaran biaya perizinan dalam rangka pendirian BPRS kepada Otoritas Jasa                Keuangan.

2. Izin Usaha

Izin usaha adalah izin untuk melakukan kegiatan usaha BPRS setelah persiapan prinsip selesai dilakukan. Pihak yang telah mendapatkan persetujuan prinsip mengajukan izin usaha BPRS kepada Dewan Komisioner OJK dengan melampirkan, antara lain: 
a. akta pendirian badan hukum Perseroan Terbatas (PT), yang memuat anggaran dasar yang telah            disahkan oleh instansi yang berwenang; 
b. daftar pemegang saham dalam hal terjadi perubahan pemegang saham; 
c. daftar calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris dan calon anggota DPS 
d. bukti pelunasan modal disetor minimum dan 
e. bukti kesiapan operasional, mencakup paling sedikit: 
  1. struktur organisasi termasuk susunan personalia
  2. sistem dan prosedur kerja; 
  3. daftar aset tetap dan inventaris;
  4. bukti penguasaan gedung kantor berupa bukti kepemilikan atau perjanjian sewa-menyewa gedung kantor yang didukung dengan bukti kepemilikan dari pihak yang menyewakan; 
  5. foto gedung kantor dan tata letak ruangan; 
  6. contoh formulir atau warkat yang akan digunakan untuk operasional BPRS; dan
  7. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan prinsip/permohonan izin usaha paling lambat 40 (empat puluh) hari kerja sejak permohonan berikut dokumen yang dipersyaratkan diterima secara lengkap.
BPRS yang telah mendapat izin usaha dari OJK wajib mencantumkan secara jelas frasa “Bank Pembiayaan Rakyat Syariah” atau “BPR Syariah” atau “BPRS” pada penulisan namanya dan logo iB pada kantor BPRS yang bersangkutan.


Referensi :
  1. Undang - Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
  2. POJK No. 3 /Pojk.03/2016 Tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
  3. Roadmap Keuangan Syariah 2017-2019, OJK
  4. SPS Desember 2017, OJK