Daftar Perusahaan Pergadaian Syariah Berizin OJK

SYARIAHPEDIA.COM - Salah satu lembaga keuangan syariah non bank yang memberikan layanan keuangan syariah di Indonesia adalah Perusahaan Pergadaian Syariah. Perusahaan Pergadaian Syariah adalah perusahaan yang menyelenggarakan kegiatan usaha menyangkut pemberian pinjaman dengan jaminan barang bergerak, jasa titipan, jasa taksiran, dan/atau jasa lainnya berdasarkan prinsip syariah.

Berdasarkan data Direktori IKNB Syariah yang dirilis OJK per Desember 2022 terdapat 4 perusahaan pergadaian syariah yang telah beroperasi di Indonesia dan telah mendapatkan izin dari OJK. Nilai pembiayaan yang disalurkan telah mencapai Rp 10,6 triliun. Dari 4 perusahaan tersebut, 1 berstatus Perusahaan Pergadaian Pemerintah yaitu PT Pegadaian (Persero) yang memiliki Unit Usaha Syariah, sedangkan 3 lainnya berstatus Swasta dan full Syariah (Full Pledge)

Berikut ini Daftar dan profil singkat Perusahaan Pergadaian Syariah yang telah mendapatkan izin dari OJK hingga tahun 2022:

1. PT Pegadaian (Persero) 

PT Pegadaian (Persero) merupakan perusahaan gadai milik pemerintah yang berdiri tahun 1 April 1901 di Sukabumi yang hingga saat ini terus tumbuh dan berkembang memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya sektor UMKM. Produk dan jasa yang diberikan berupa penyaluran pinjaman lainnya berupa Usaha Pergadaian, secara konvensional dan berdasarkan prinsip syariah (Unit Usaha Syariah), berbasis Teknologi Informasi/Platform Digital. Kepemilikan saham PT Pegadaian (Persero) Pemerintah Republik Indonesia (Saham Seri A Dwiwarna), 0,00002% dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (Saham Seri B), 99,99998%). Website https://www.pegadaian.co.id/

2. PT Jasa Gadai Syariah

PT Jasa Gadai Syariah merupakan anak Perusahaan dari Koperasi Simpan Pinjam JASA. Berdiri sejak tahun 2017, dan resmi mendapatkan ijin dari OJK  tanggal 31 Oktober 2017. Berkantor pusat di jalan dr. Cipto No. 88 Pekalongan,  dan saat ini Jasa Gadai Syariah memiliki 19 Kantor Unit yang tersebar di beberapa wilayah di Jawa Tengah. Bergerak dibidang Gadai Emas dan Pembiayaan Angsuran Emas, menerima gadai berupa perhiasan atau logam mulia. Juga tempat untuk berinvestasi emas yang tepat dan mudah. 

  • Izin OJK : KEP-87/D.05/2017
  • Status : Full Syariah (Full Pledge)
  • Alamat : Jl. Dr. Cipto No. 88 Pekalongan, Jawa Tengah
  • Website : www.jasagadaisyariah.co.id

3. PT Gadai Arthatama Niaga Sejahtera Syariah

PT Gadai Arthatama Niaga Sejahtera Syariah (PT GANSS) merupakan anak Perusahaan dari PT Arthatama Nusa Sejahtera. Merupakan perusahaan gadai swasta yang memulai usahanya pada Juni 2017 dan telah mendapatkan izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan . Wilayah operasional PT GANSS ada di wilayah Jawa Barat.

  • izin OJK : KEP-21/NB.2/2018
  • Status : Full Syariah (Full Pledge)
  • Alamat Kantor Pusat : Jalan. Diponegoro KM 38 Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat
  • Website: https://pt-ganss.business.site/

4. PT Gadai Syariah Indonesia

PT. Gadai Syariah Indonesia adalah perusahaan gadai swasta yang telah berizin resmi dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan

  • Izin OJK : KEP-1/NB.2/2022
  • Status : Full Syariah (Full Pledge)
  • Alamat : Jl. Mampang Prpt. Raya No.56D, RT.10/RW.6, Mampang Prpt., Kec. Mampang Prpt., Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12920
  • Website : https://www.gadaisyariah.co.id/

Semoga bermanfaat !