Reksa Dana Syariah: Pengertian, Karakteristik, dan Mekanisme Penerbitan

SYARIAHPEDIA.COM - Salah satu jenis produk di Pasar Modal Syariah adalah reksadana syariah yang dapat menjadi pilihan investasi anda berdasarkan prinsip syariah. Berikut ini adalah penjelasan seputar pengertian, karakteristik, dan mekanisme penerbitan Reksa dana Syariah.

PENGERTIAN

Reksa Dana Syariah merupakan salah satu wadah investasi kolektif yang dikelola oleh Manajer Investasi dengan cara menginvestasikan dana kelolaan ke efek syariah berupa saham syariah, sukuk, atau instrumen syariah lainnya.

KARAKTERISTIK

Karakteristik dari Reksa Dana Syariah yang membedakannya dengan jenis instrumen investasi lainnya adalah sebagai berikut:

  1. Terjangkau. Minimum Investasi Rp. 100.000
  2. Diversifiasi Investasi. Dana yang terkumpul diinvestasikan pada berbagai jenis efek, sehingga risiko terdiversifiasi.
  3. Kemudahan Investasi. Investor tidak memerlukan analisis yang dalam karena dikelola oleh Manajer Investasi.
  4. Efisiensi Biaya dan Waktu. Biaya investasi relatif rendah dan Investor tidak perlu memantau terus menerus karena sudah dilakukan oleh Manajer Investasi.
  5. Hasil yang Optimal. Tingkat pertumbuhan nilai investasi akan lebih baik dan optimal dalam jangka panjang.
  6. Likuiditas Terjamin. Pencairan dana investasi dapat dilakukan sewaktuwaktu
  7. Transparansi Informasi. Investor menerima laporan secara berkala dan dapat mengetahui hasil investasinya setiap saat.
  8. Sesuai dengan Syariah. Hanya dapat diinvestasikan pada Efek Syariah.
  9. Legalitas Terjamin. Diawasi oleh OJK dan dikelola oleh Manajer Investasi yang memperoleh izin dari OJK.

Perbedaan Reksa Dana Syariah dan Reksa Dana Konvensional

Berikut ini adalah perbedaan mendasar antara reksa dana syariah dengan reksa dana konvensional:

NO

ASPEK

REKSA DANA SYARIAH

REKSA DANA KONVENSIONAL

1

Pengelolaan

Dikelola sesuai prinsip syariah

Dikelola tanpa memperhatikan prinsip syariah

2

Efek yang menjadi portofolio investasi

Investasi hanya pada efek-efek yang masuk dalam DES

Investasi pada seluruh efek yang diperbolehkan

3

Mekanisme pembersihan

kekayaan non halal

Terdapat mekanisme Pembersihan kekayaan Non-Halal (cleansing)

Tidak ada

4

Keberadaan Dewan Pengawas

Syariah

Ada

Tidak Ada

 

5

Perjanjian (Akad)

Akad Syariah

Akad Konvensional

 

 

 

 



MEKANISME

Mekanisme kegiatan reksa dana syariah dapat diilustrasikan sebagai berikut:


Keterangan:
KIK = kontrak investasi kolektif antara MI dan BK
MI = manajer investasi yang mengelola reksa dana syariah
BK = bank kustodian yang melakukan penyimpanan dan pengadministrasian kekayaan reksa dana


Bagaimana mekanisme pembersihan kekayaan reksa dana syariah dari unsur non halal?

Reksa dana syariah memiliki kemungkinan terjadinya kondisi yang menyebabkan portofolio reksa dana syariah tidak lagi memenuhi kriteria syariah. Kondisi ini dapat disebabkan oleh tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian (dengan sengaja) atau bukan karena tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian (tidak dengan sengaja). Oleh karena itu, dalam reksa dana syariah terdapat mekanisme pembersihan kekayaan Reksa Dana Syariah dari unsur non halal.

a. Bukan karena kesengajaan Manajer Investasi dan Bank Kustodian

Jika kondisi tersebut bukan karena tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, maka kewajiban Manajer Investasi Reksa Dana Syariah yang bersangkutan adalah melakukan pembersihan (cleansing) terhadap portofolio yang dianggap tidak lagi memenuhi kriteria syariah tersebut. Mekanisme pembersihan tersebut yaitu Manajer Investasi wajib menjual efek tersebut secepat mungkin dan diselesaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diketahuinya di dalam portofolio tersebut terdapat efek non syariah.

b. Karena kesengajaan Manajer Investasi dan Bank Kustodian

Jika kondisi terdapatnya efek atau instrumen (surat berharga) selain efek syariah dalam portofolio reksa dana syariah tersebut disebabkan karena tindakan sengaja pengelola reksa dana syariah, maka:
  • MI dan BK dilarang menjual unit penyertaan baru;
  • MI dan BK dilarang mengalihkan kekayaan reksa dana syariah selain dalam rangka pembersihan dari unsur non halal;
  • MI dan BK wajib secara tanggung renteng untuk membeli efek non halal sesuai dengan harga perolehan;
  • MI wajib mengumumkan kepada publik sesegera mungkin paling lambat akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya surat OJK;
  • Jika MI dan BK melanggar, OJK berwenang: (1) Mengganti Manajer Investasi dan atau Bank Kustodian; atau (2) Membubarkan reksa dana syariah tersebut.

PENERBIT

Siapa saja pihak yang terkait dalam Penerbitan dan Pengelolaan Reksa Dana Syariah ?

Selain Otoritas Jasa Keuangan sebagai otoritas di sektor Pasar Modal, terdapat pihak-pihak yang terkait dalam pengelolaan Reksa Dana Syariah yaitu:

Manajer Investasi

merupakan pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek atau portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. MI berperan mengelola portofolio efek dalam reksa dana syariah

Bank Kustodian

merupakan bank umum yang disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk menyelenggarakan jasa kustodian, yakni jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain seperti termasuk menerima dividen, bunga atau hak-hak lainnya, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Bank Kustodian berperan menyimpan dan melakukan administrasi kekayaan reksa dana syariah.

Dewan Pengawas Syariah (DPS)

merupakan dewan yang bertanggung jawab memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan prinsip syariah di Pasar Modal terhadap pihak yang melakukan kegiatan syariah di Pasar Modal. DPS berperan melakukan pengawasan pemenuhan prinsip syariah di pasar modal pada Reksa Dana Syariah.


Sumber: Buku "Mengenal Pasar Modal Syariah" - OJK