BMPD Bank Syariah

SYARIAHPEDIA.COM - Dalam rangka menghindari potensi kegagalan usaha bank umum syariah sebagai akibat konsentrasi penyaluran dana, perlu mengatur penyaluran dana sesuai dengan prinsip kehati-hatian melalui penetapan Batas Maksium Penyaluran Dana (BMPD) kepada pihak atau kelompok tertentu. 

Ketentuan terkait BMPD Bank Syariah diatur dalam POJK Nomor 26/POJK.03/2021 Tentang Batas Maksimum Penyaluran Dana dan Penyaluran Dana Besar Bagi Bank Umum Syariah. POJK ini mencabut PBI Nomor 7/3/PBI/2005 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum sebagaimana telah diubah dengan PBI Nomor 8/13/PBI/2006 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.03/2018 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit atau Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank untuk Mendorong Pertumbuhan Sektor Pariwisata dan Peningkatan Devisa.

Latar belakang penerbitan POJK BMPD Bank Syariah yaitu:

  1. Pengaturan dan pengembangan perbankan syariah yang selaras dengan international best practices serta disesuaikan dengan arah pengembangan nasional.
  2. Penyesuaian terhadap karakteristik perbankan syariah khususnya dalam penggunaan instrumen keuangan syariah.
  3. Harmonisasi dengan ketentuan terkini lainnya antara lain ketentuan di perbankan konvensional, ketentuan mengenai manajemen risiko konsolidasi, dan ketentuan mengenai pelaporan.

Batas Maksimum Penyaluran Dana yang disingkat BMPD adalah persentase maksimum penyaluran dana yang ditetapkan terhadap modal Bank bagi penyaluran dana kepada pihak terkait atau modal inti (tier 1) Bank bagi penyaluran dana kepada selain pihak terkait. 

Ketentuan BMPD Bank Syariah

Ketentuan BMPD Bank Syariah, khususnya BUS adalah sebagai berikut.
  1. Kepada Pihak Terkait secara keseluruhan ditetapkan paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari modal Bank.
  2. Kepada selain Pihak Terkait ditetapkan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari modal inti (tier 1) Bank.
  3. Penyaluran Dana Bank kepada BUMN untuk tujuan pembangunan ditetapkan paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari modal Bank. Tujuan pembangunan mencakup penyaluran dana untuk pangan, rumah sangat sederhana, energi, komoditi ekspor, air, listrik, transportasi, dan kawasan industri halal.
Yang dimaksud Pihak Terkait adalah perorangan atau perusahaan yang mempunyai hubungan pengendalian dengan Bank, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui hubungan kepemilikan, kepengurusan, dan/atau keuangan, seperti anggota direksi, dewan komisaris, pejabat eksekuitf Bank, dan lainnya. 

Cakupan Pihak Terkait, mengalami perubahan antara lain:
  1. Pengendali dari perusahaan anak yang dikendalikan bank dan afilisasinya tidak lagi dikategorikan sebagai Pihak Terkait;
  2. Hubungan keluarga dari Pejabat Eksekutif Bank tidak lagi dikategorikan sebagai Pihak Terkait;
  3. Hubungan keluarga besan tidak lagi dikategorikan sebagai Pihak Terkait;
  4. Penerapan threshold 50% untuk hubungan kepengurusan tertentu dan 10% untuk hubungan kepemilikan oleh keluarga pengendali/pengurus bank
Perhitungan penyaluran dana pada BMPD:
  1. Eksposur menggunakan nilai tercatat secara akuntansi (gross).
  2. Transaksi rekening administratif menggunakan nilai tercatat dikali faktor konversi kredit (min. 10%).
  3. Penggunaan metode look-through approach untuk pembelian Surat Berharga Syariah yang dihubungkan atau dijamin dengan aset yang mendasari (underlying asset) sebesar ≥0,25% modal inti.

Dikecualikan dari BMPD

Penyaluran Dana yang dijamin pemerintah pusat dan lembaga keuangan ekspor nasional berstatus sovereign dikecualikan dari BMPD sepanjang memenuhi syarat:
  1. jaminan bersifat tanpa syarat (unconditional) dan tidak dapat dibatalkan (irrevocable);
  2. jangka waktu pencairan sesuai dengan dokumen jaminan;
  3. mempunyai jangka waktu paling singkat sama dengan jangka waktu Penyediaan Dana; dan
  4. tidak dijamin kembali (counter guarantee).
Penyaluran Dana yang risikonya ditanggung oleh nasabah investor dikecualikan dari perhitungan BMPD

Pelaporan

  1. Bank wajib menyampaikan:
    a) laporan Penyaluran Dana;
    b) laporan Pelanggaran BMPD dan Pelampauan BMPD;
    c) laporan Penyaluran Dana Besar; dan
    d) laporan pengecualian Penyaluran Dana Besar, secara individu dan konsolidasi.
  2. Laporan individu disampaikan setiap bulan untuk posisi akhir bulan sebelumnya.
  3. Laporan konsolidasi disampaikan setiap triwulan untuk posisi akhir bulan Maret, Juni, September, dan Desember.
  4. Bank wajib menyampaikan laporan melalui sistem pelaporan OJK (APOLO) atau SIPENA