Apa itu Bank Digital ?

SYARIAHPEDIA.COM - Perkembangan teknologi informasi pada era digital telah membawa perubahan dalam pengelolaan dan operasional bank. Pergeseran dari konsep bank tradisional ke bank masa depan mendorong bank antara lain untuk menyesuaikan strategi bisnis dan melakukan penataan ulang jaringan distribusi. Di samping itu, pergeseran dari konsep bank tradisional ke bank masa depan mendorong digitalisasi perbankan antara lain dengan membentuk bank digital melalui pendirian baru atau transformasi dari bank yang telah ada, termasuk mendorong digitalisasi aktivitas operasional dan layanan kepada nasabah dengan menyediakan transaksi perbankan melalui digital channel (mobile dan internet) dan penggunaan perangkat perbankan elektronik terkini, dalam upaya peningkatan customer experience (end to end digital solution), dan layanan lain

Menurut POJK Nomor 12 /POJK.03/2021 tentang Bank Umum, Bank Digital adalah Bank Berbadan Hukum Indonesia (BHI) yang menyediakan dan menjalankan kegiatan usaha terutama melalui saluran elektronik tanpa kantor fisik selain Kantor Pusat (KP) atau menggunakan kantor fisik terbatas.

Bank yang beroperasi sebagai Bank Digital wajib memiliki 1 (satu) kantor fisik sebagai KP. Bank Digital melaksanakan kegiatan usaha melalui saluran elektronik tanpa kantor fisik selain KP atau dapat menggunakan kantor fisik yang terbatas.

Bank Digital dapat beroperasi melalui pendirian Bank baru sebagai Bank Digital; atau transformasi dari Bank lama menjadi Bank Digital.

Untuk menjalankan kegiatan Bank Digital harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Memiliki model bisnis dengan penggunaan teknologi yang inovatif dan aman dalam melayani kebutuhan nasabah;
  2. Memiliki kemampuan untuk mengelola model bisnis perbankan digital yang pruden dan berkesinambungan;
  3. Memiliki manajemen risiko secara memadai;
  4. Memenuhi aspek tata kelola termasuk pemenuhan Direksi yang mempunyai kompetensi di bidang teknologi informasi dan kompetensi lain sesuai dengan ketentuan OJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan;
  5. Menjalankan perlindungan terhadap keamanan data nasabah; dan
  6. Memberikan upaya yang kontributif terhadap pengembangan ekosistem keuangan digital dan/atau inklusi keuangan.
Kegiatan usaha Bank Digital yaitu menghimpun dana, menyalurkan dana dan menyediakan layanan perbankan lainnya berbasis teknologi informasi.

Bank Digital Syariah

Tercatat saat ini sudah ada 2 bank syariah yang berstatus Bank Digital di Indonesia yaitu PT Bank Aladin Syariah Tbk yang berstatus Bank Umum Syariah (BUS) dan Bank Jago Syariah yang berstatus Unit Usaha Syariah (UUS) dari PT Bank Jago Tbk.