4 Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI)

SYARIAHPEDIA.COM - Tahun 2021 OJK merubah istilah dan ketentuan terkait pengelompokan bank berdasarkan besaran modal dari sebelumnya dengan istilah Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) menjadi Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI). Ketentuan tersebut diatur dalam POJK Nomor 12 /POJK.03/2021 tentang Bank Umum. 

Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti yang selanjutnya disingkat KBMI adalah pengelompokan bank yang didasarkan pada Modal Inti yang dimiliki. 

Modal Inti adalah modal inti sesuai dengan Peraturan OJK mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum bagi Bank BHI, Peraturan OJK mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum syariah bagi bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau dana usaha yang telah dialokasikan sebagai CEMA sesuai dengan Peraturan OJK mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum bagi KCBLN.

Berdasarkan Modal Inti yang dimiliki, bank dikelompokkan menjadi 4 (empat) KBMI:

  1. KBMI 1 merupakan bank dengan Modal Inti sampai dengan Rp6.000.000.000.000,00 (enam triliun rupiah);
  2. KBMI 2 merupakan bank dengan Modal Inti lebih dari Rp6.000.000.000.000,00 (enam triliun rupiah) sampai dengan Rp14.000.000.000.000,00 (empat belas triliun rupiah);
  3. KBMI 3 merupakan bank dengan Modal Inti lebih dari Rp14.000.000.000.000,00 (empat belas triliun rupiah) sampai dengan Rp70.000.000.000.000,00 (tujuh puluh triliun rupiah); dan
  4. KBMI 4 merupakan bank dengan Modal Inti lebih dari Rp70.000.000.000.000,00 (tujuh puluh triliun rupiah)

Pengelompokan bank berdasarkan Modal Inti yang dimiliki menjadi 4 (empat) KBMI  berlaku bagi Bank BHI (Bank Berbadan Hukum Indonesia), KCBLN (Kantor Cabang Bank Luar Negeri), bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara syariah (BUS), dan unit usaha syariah Bank (UUS) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan syariah.

KBMI untuk unit usaha syariah Bank (UUS) didasarkan pada Modal Inti Bank yang menjadi induk. 

Penyesuaian pengelompokan bank yang sebelumnya berdasarkan BUKU jika dikaitkan dengan KBMI, dapat menjadi:
  1. BUKU 1 dapat disetarakan dengan KBMI 1;
  2. BUKU 2 dapat disetarakan dengan KBMI 1;
  3. BUKU 3 dapat disetarakan dengan KBMI 2 atau KBMI 3; dan
  4. BUKU 4 dapat disetarakan dengan KBMI 3 atau KBMI 4

Jika berdasarkan ketentuan KMBI, maka tercatat belum ada Bank Umum Syariah (BUS) yang masuk kelompok KMBI 4 dengan Modal Inti diatas Rp 70 triliun. Bank syariah terbesar yaitu Bank Syariah Indonesia (BSI) menjadi satu-satunya BUS yang masuk KMBI 3 dengan modal inti per 31 Desember 2021 sebesar Rp 23,2 triliun. Sedangkan Bank Umum Syariah lainnya masuk KMBI 1 dengan modal inti dibawah Rp 6 triliun.