Akad Simpanan Bank Syariah : Wadi'ah atau Qardh ?



Oleh Khaerunnisa Taqiyah, Lisna Novianti Sofyana, Indra Saputra dan Muhammad Qossam Mujaddidi , Mahasiswa STEI SEBI, Depok


SYARIAHPEDIA.COM - Sebelumnya akad Wadiah sering kali kita dengar dan mungkin sudah kita lakukan pada transaksi di bank syariah. Akan tetapi apakah benar adanya akad Wadi’ah sama dengan akad Qardh?

Akad Wadi’ah yang berarti titipan dalam fiqih dan di implementasikan ke dalam dunia perbankan syariah berupa penitipan barang maupun uang yang artinya akad wadi’ah dipakai untuk tabungan para nasabah. Sedangkan akad Wadi’ah itu tidak diperkenankan untuk dipakai maupun digunakan oleh orang yang dititipkan tersebut. Lantas apa yang dimaksud dengan akad Qardh?

Akad Qardh yang berarti pinjaman. Jika di implementasikan ke dalam perbankan syariah akad Qardh merupakan akad pinjam meminjam, yang artinya nasabah meminjam uang ke bank. Lalu apakah bank memiliki uang? Bank syariah sendiri memiki uang dari tabungan nasabah yang merupakan akad Mudharabah maupun Wadi’ah. Namun apakah akad Wadi’ah tersebut diperbolehkan jika uang dari pihak nasabah digunakan oleh pihak bank syariah itu sendiri untuk disalurkan kepada nasabah lain? Bukankah jika seperti ini akadnya menjadi akad Qardh, yaitu secara tidak langsung nasabah meminjamkan uangnya kepada pihak bank untuk disalurkan kepada nasabah-nasabah bank itu sendiri.

Sebelum itu perlu kita perdalam lagi arti dari akad Wadi’ah itu sendiri, dan akad Wadi’ah itu menjadi dua macam yaitu Wadi’ah Yad Amanah dan Wadi’ah Yad Dhamanah. Yang mana akad wadi’ah ini berbeda sifatnya Wadiah Yad Amanah memiliki arti tangan amanah atau menjaga amanah, maksudnya ialah penerima titipan tidak menggunakan barang titipan dan tidak bertanggung jawab atas kerusakan ataupun kehilangan yang terjadi jika itu bukan dari kelalaian ataupun kecerobohan sang penerima titipan yang menerima barang titipan tersebut. sedangkan Wadi’ah Yad Dhamanah memiliki arti tangan penanggung, maksudnya ialah si penerima titipan dapat memanfaatkan titipan tersebut dengan seizin pemiliknya dan menjamin untuk mengembalikan titipan tersebut secara utuh setiap saat kala si pemilik menghendakinya.

Dari sini sudah sangatlah jelas bahwasannya akad tabungan di bank syariah pada umumnya mereka memakai Akad Wadi’ah Yad Dhamanah yaitu tangan penanggung, pihak bank berhak untuk memanfaatkan barang titipan tersebut dan menanggung jika terjadi kehilangan maupun kerusakan pada barang tersebut. maka itu bukanlah akad qardh yang mana nasabah meminjamkan barangnya kepada pihak bank, karena ketika ada akad Qardh (pinjam-meminjam) di situ tidak diperbolehkan adanya kelebihan dalam membayar atau mengembalikannya. 

Maka dalam konteks ini sudah sangatlah jelas akad Wadi’ah di bank syariah bukanlah akad Qardh, akan tetapi akad Wadi’ah yang telah di tela’ah dengan skema kontenporer menjadi akad Wadi’ah Yad Dhamanah. 

Wallahu A’lam Bishawab