Manajemen Risiko pada Bank Syariah

 


Oleh Nur Fitri Amaliah (Mahasiswa STEI SEBI, Depok)

SYARIAHPEDIA.COM - Perbankan merupakan salah satu lembaga keuangan yang merupakan ciri perekonomian modern. Perbankan berfungsi sebagai lembaga financial intermediary dimana perbankan ini menjadi perantara antara orang yang kelebihan dana dengan orang yang kekurangan dana. Sehingga berkembanglah jasa-jasa di perbankan, seperti pembiayaan, tabungan dan deposito. Dengan adanya perbankan membuat masyarakat menjadi lebih mudah dalam bertransaksi. 

Saat ini, perbankan syariah berkembang dengan sangat pesat dan sudah mulai menggema di berbagai Negara. Bahkan tidak hanya di Negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama islam, tetapi juga ada di Negara-negara yang minoritas penduduknya beragama islam seperti Denmarx, Luxemburg, Switzerland, dan inggris. dengan perkembangan dan kemajuan yang sangat pesat itu, perbankan syariah juga penuh dengan risiko yang harus dihadapi. Karena setiap usaha tentunya tidak terlepas dengan risiko begitu pula dengan kegiatan usaha di perbankan syariah.

Karekteristik produk dan jasa perbankan syariah memerlukan fungsi identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko yang sesuai dengan kegiatan usaha perbankan syariah. Langkah yang harus dilakukan oleh bank syariah yaitu memperhatikan cara-cara memitigasi risiko agar bisa tetap mempertahankan daya saing, profitabilitas dan loyalitas nasabah. Bank syariah harus mempertimbangkan kesesuaian prinsip syariah juga pengelolaan setiap aktivitas fungsional bank harus terintegrasi kedalam suatu sistem dan pengelolaan risiko yang akurat dan komprehensif.  

Menurut Kamus ekonomi Risiko adalah kemungkinan mengalami kerugian atau kegagalan karena tindakan atau peristiwa tertentu atau dapat dikatakan sebagai kendala dalam mencapai tujuan. Untuk meminimalisasi risiko yang terjadi, bank syariah harus mengejar ketertinggalan, mengoptimalkan peluang lebih baik dengan pola bagi hasil, lebih memahami karakteristik dari setiap jenis risiko dan harus mengadakan manajemen risiko.

Menurut Bank Indonesia, Penerapan manajemen risiko akan mempermudah penilaian terhadap kemungkinan kerugian yang dihadapi bank, yang selanjutnya dapat mempengaruhi permodalan bank. Modal merupakan faktor penting bagi bank untuk melindungi kepentingan nasabah, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industry perbankan.

Sebagaimana di adopsi oleh Bank Indonesia melalui peraturan nomor 5/8/PBI/3003 tentang penerapan manajemen risiko bagi bank Umum agar perbankan Indonesia dapat beroperasi dengan lebih berhati-hati dan penerapan disesuaikan dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran, dan kompleksitas usaha serta kemampuan bank dalam hal keuangan, insfratruktur pendukung maupun sumber daya manusia. Melalui ketentuan ini, perbankan diharapkan mampu melaksanakan seluruh aktifitas secara terintegrasi dalam suatu sistem pengelolaan risiko yang akurat dan komprehensif.

Manajemen risiko adalah suatu proses berulang yang yang digunakan untuk mengindetifikasi, mengukur, dan mengendalikan risiko yang kemungkinan akan terjadi pada bank syariah.

Jenis-jenis risiko yang ada di bank syariah antara lain adalah :

  1. Risiko pasar adalah risiko pada posisi neraca dan rekening administratif akibat perubahan harga pasar.
  2. Risko Likuidtas adalah ketidakmampuan bank untuk memenuhi kewajibannya yang telah jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas atau asset likuid berkualitas tinggi yang dapat diagunkan, tanpa mengganggu aktivitas dan kondisi keuangan bank.
  3. Risiko Pembiayaan adalah risiko yang terjadi karena nasabah tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada bank.
  4. Risiko operasional adalah risiko kerugian yang diakibatkan oleh kegalalan proses internal, kesalahan manusia, kegagalan system atau adanya kejadian eksternal yang mempengaruhi operasional bank.
  5. Risiko Hukum adalah risiko risiko akibat tuntutan hukum atau kelemahan aspek yuridis
  6. Risiko Reputasi adalah risiko akibat penurunan kepercayaan nasabah pada bank syariah atau adanya persepsi negatif terhadap bank syariah.
  7. Risiko Stratejik adalah risiko akibat ketidaktepatan dalam pengambilan atau pelaksanaan suatu keputusan stratejik serta kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis
  8. Risiko Kepatuhan adalah risiko akibat bank tidak mematuhi ketentuan yang berlaku seperti peraturan perundang-undangan serta prinsip syariah.
  9. Risiko imbal hasil adalah risiko yang diakibatkan perubahan tingkat imbal hasil yang dibayarkan oleh bank kepada nasabah atau atau imbal hasil yang diharapkan tidak terpenuhi misalnya pergerakan inflasi.
  10. Risiko investasi adalah risiko yang diakibatkan bank ikut menanggung kerugian usaha nasabah yang dibiayai dalam pembiayaan bagi hasil.

Bilamana bank syariah tidak berhati-hati dalam mengelola risiko-risko yang ada maka  akan mempengaruhi tingkat kesehatan bank yang pada akhirnya mungkin bank akan kesulitan likuiditas atau menurunnya tingkat kepercayaan nasabah sehingga nasabah akan menarik dananya. Hal ini sangat berpengaruh kepada eksistensi bank syariah. Bank Indonesia akan berupaya untuk menyehatkan kembali bank syariah, namun jika tidak berhasil, yang akan dilakukan oleh bank Indonesia adalah mencabut izin usaha bank syariah.

Maka, dalam mengatasi risiko-risiko tersebut bank wajib menerapkan manajemen risiko yang efektif. Mulai dari menetapkan tujuan dan strategi manajemen risiko, mengindentifikasi risiko, mengukur risiko, memitigasi risiko, dan melakukan monitoring serta pelaporan terhadap implementasi manajemen risiko yang dilakukan. 


Sumber :

Faisal, E. :. (2006). Perbankan Syariah di Indonesia. Banda Aceh: Yayasan PeNA.

Mukhlishin, A., & Suhendri, A. (2018). Analisa Manajemen Risiko (Kajian Kritis Terhadab Perbankan Syariah di Era Kontemporer).

Usanti, T. P. (2012). Pengelolaan Risiko Pembiayaan di Bank Syariah. ADIL: Jurnal Hukum, 3(2), 408.