Ini 5 Bank Daerah yang "Hijrah" Menjadi Bank Syariah

SYARIAHPEDIA.COM, Undang-Undang nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dalam pasal 68 mengultimatum kepada bank konvensional yang memiliki unit usaha syariah (UUS) untuk segera memisahkan UUS dari induknya paling lambat tahun 2023, atau sekitar 4 tahun lagi. Beberapa bank konvensional yang memiliki UUS sudah mulai melakukan aksi korporasi dalam rangka memenuhi kewajiban ini. 

Aksi korporasi yang ditempuh adalah dengan mengkonversi bank menjadi bank syariah penuh. Aksi ini dilakukan oleh beberapa Bank Pembangunan Daerah (BPD) atas persetujuan pemegang saham yang notabene adalah pemerintah daerah, memutuskan untuk mengkonversi penuh bank daerah ke syariah. Berikut ini adalah lima BPD yang sudah resmi menyatakan konversi penuh ke syariah, 2 BPD sudah beroperasional secara syariah, 3 BPD masih proses konversi.  

1. Bank Aceh




Bank Aceh adalah bank daerah pertama yang menyatakan "hijrah" ke sistem syariah secara penuh. Proses konversi bank Aceh dilakukan melalui persetujuan oleh seluruh pemegang saham pada RUPSLB tanggal 25 Mei 2015. Sebenarnya konversi bank Aceh adalah amanah dari Qanun yang berlaku di Provinsi D.I Aceh. Selain mewajibkan bank Aceh untuk di konversi ke Syariah, Qanun juga mewajibkan seluruh lembaga keuangan yang beroperasi di provinsi Aceh harus menggunakan sistem syariah pada tahun 2020. Bank Aceh mulai resmi beroperasi dengan sistem syariah pada 1 September 2016 setelah mendapat Izin Operasional dari OJK. Per September 2019, posisi aset bank Aceh mencapai Rp 22 triliun. 

2. Bank NTB



Bank daerah ke-dua yang menyatakan konversi ke sistem syariah adalah Bank NTB. Bank milik pemerintah Provinsi NTB ini mulai proses konversi ke syariah berdasarkan hasil RUPSLB pada 13 Juni 2016 dan secara resmi beroperasi secara syariah pada 24 September 2018 setelah mendapat izin dari OJK. Setelah dikonversi nama bank NTB berubah menjadi bank NTB Syariah. 

3. Bank Bengkulu



Mengikuti jejak bank Aceh dan bank NTB, pada RUPS tahun 2018 pemegang saham bank Bengkulu secara resmi menyetujui konversi ke bank syariah. Saat ini bank Bengkulu masih dalam proses konversi untuk memperoleh izin operasional sebagai bank syariah. Bank yang berdiri tahun 1969 ini memiliki aset sebesar Rp 6,9 triliun pada September 2019.


4. Bank Riau Kepri

RUPS pada 22 April 2019 pun menyepakati bank Riau Kepri untuk berubah menjadi bank syariah secara penuh. Bank ini dimiliki oleh pemerintah Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau. Saat ini masih dalam tahapan konversi. 


5. Bank Nagari



Bank daerah teranyar yang menyatakan hijrah ke syariah adalah bank Nagari. Berdasarkan RUPSLB pada 30 November 2019, seluruh pemegang saham bank Nagari secara aklamasi menyetujui konversi ke bank syariah. Bank yang dimiliki oleh provinsi Sumatera Barat ini ditargetkan dapat merampungkan proses konversinya selama dua tahun. 


Daftar Bank Pembangunan Daerah (BPD) diatas kemungkinan masih akan terus bertambah mengingat masih ada beberapa BPD yang memiliki UUS, seperti BPD DKI, BPD Lampung, BPD Jateng, BPD Jatim, BPD Jogyakarta, BPD Kaltim, BPD Kalbar, BPD Kalsel, BPD Sulsel dan Sulbar, BPD Sumut, dan BPD Jambi. BPD tersebut belum memutuskan apakah akan mengambil langkah spin off UUS atau konversi induk ke syariah.