Sukuk Wakalah Bi al-Istitsmar



SYARIAHPEDIA.COM, Salah satu jenis sukuk berdasarkan akad adalah sukuk wakalah bi al-istitsmar. Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar adalah Sukuk yang diterbitkan dengan menggunakan akad Wakalah bi al-Istitsmar. 

Akad Wakalah bi al-Istitsmar adalah akad wakalah untuk menginvestasikan dan mengembangkan harta Muwakkil baik dengan imbalan (Wakalah bi al-Ujrah) maupun tanpa imbalan (Wakalah bi ghairi al-Ujrah).

Sederhananya, sukuk wakalah bi al-istitsmar adalah sukuk dengan skema pemegang sukuk (investor) mewakilkan kepada penerbit sukuk (emiten) untuk mengelola dana hasil penerbitan sukuk dalam berbagai kegiatan usaha yang menguntungkan. 

Menurut fatwa DSN-MUI nomor 127 tahun 2019 tentang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar, penerbitan sukuk wakalah bi al-istitsmar hukumnya BOLEH, dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Akad yang digunakan dalam Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar adalah Akad Wakalah bi al-Istitsmar dengan mengikuti dan sesuai substansi Fatwa DSN-MUI No: 126/DSN-MUI/20I9 tentang Akad Wakalah bi al-Istitsmar
  2. Jenis usaha yang dilakukan Penerbit Sukuk tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah dengan mengikuti, tunduk, dan patuh pada substansi Fatwa DSN-MUI No: 20IDSN-MUI/IX12000 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksadana Syariah, Fatwa DSN-MUI No: 40/DSN-MUI/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal, Jenis usaha yang dilakukan Penerbit Sukuk tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah dengan mengikuti, tunduk, dan patuh pada substansi Fatwa DSN-MUI No: 20IDSN-MUI/IX12000 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksadana Syariah, Fatwa DSN-MUI No: 40/DSN-MUI/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal, dan Fatwa DSN-MUI No: 80/DSN-MUI/IIl20ll tentang Penerapan Prinsip Syariah Dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek;
  3. Penerbit Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar wajib menyatakan bahwa dirinya bertindak sebagai Wakil dari pemegang Sukuk, untuk mengelola dana hasil penerbitan Sukuk dalam berbagai kegiatan yang menghasilkan keuntungan ;
  4. Penjaminan danaPemegang Sukuk oleh Penerbit, mengikuti, tunduk, dan patuh pada substansi pada ketentuan Fatwa DSN-MUI No: 105/DSN-MUI/X/2016 tentang Penjaminan Pengembalian Modal Pembiayaan Mudharabah, Musyarakah, dan Wakalah biI Ististsmar;
  5. Penerbit Sukuk dalam pengelolaan dana hasil penerbitan Sukuk wajib:

    a. menyampaikan kepada calon Pemegang Sukuk tentang rencana penggunium dana dalam berbagai kegiatan investasi yang akan dilakukannya, arrtara lain rencana jenis kegiatan, dan perkiraan keuntungan masing-masing kegiatan;

    b. menyampaikan kepada calon Pemegang Sukuk tentang jenis akad wakalah yang digunakan, yaitu wakalah tanpa ujrah (wakalah bi ghairi al-ujrah) atau wakalah dengan ujrah (wakalah bi al-ujrah). Dalam hal wakalah bil ujrah, Penerbit Sukuk wajib menyampaikan jumlah ujrah dan waktu pembayarannya;

    c. menyampaikan kepada calon Pemegang Sukuk tentang rencana skema akad yang akan digunakan dalam kegiatan investasi dana hasil penerbitan sukuk seperti Mudharabah, Musyarakah, Ijarah, Bai', atau akad lain yang sesuai dengan prinsip syariah;

    d. menyampaikan kepada Pemegang Sukuk dan otoritas tentang realisasi penggunaan dana dalam kegiatan investasi yang dilakukan;

    e. meminta persetujuan kepada Pemegang Sukuk dan otoritas apabila terdapat perbedaan antara penggunaan dana dengan rencana yang telah disampaikan;

    f. menyerahkan seluruh keuntungan yang diperoleh kepada Pemegang Sukuk dalam bentuk Imbalan Sukuk secara periodik dan/atau pada saat jatuh tempo sesuai kesepakatan, kecuali disepakati lain dalam akad;

    g. menjaga komposisi kegiatan penggunaan sebagian besar dana atau sekurang-kurangnya 5l% dalam bentuk aset berwujud dalam hal Sukuk diterbitkan untuk dapat diperdagangkan (tradeable) di pasar sekunder;

    h. menyampaikan data dan informasi yang diperlukan oleh Tim Ahli Syariah dalam rangka memberikan pernyataan kesesuaian syariah;
  6. Penerbit Sukuk dalam pengelolaan dana hasil penerbitan Sukuk dilarang:

    a. melakukan kegiatan di luar wewenang yang diberikan dalam Akad Wakalah bi al-Istitsmar;

    b. mengambil atau menerima keuntungan dari hasil kegiatan investasi kecuali disepakati lain dalam akad berdasarkan Fatwa DSN-MUI No: 26I DSN-MUI/VII/2019 tentang Akad Wakalah bi al-Istitsmar; darr

    c. mengambil ujrah selain yang telah disepakati dalam Akad Wakalah bi al-Istitsmar.
  7. Penerbit Sukuk dapat membeli sebagian atau seluruh Aset Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar sebelum jatuh tempo, dengan membayar harga sesuai dengan kesepakatan
  8. Untuk pembelian Aset Sukuk sebelum jatuh tempo, para pihak melakukan perubahan atau pengakhiran akad Aset Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar.
  9. Dengan izin dari Pemegang Sukuk (Muwakkit), Penerbit Sukuk sebagai Wakil boleh membentuk cadangan (Profit Equalisation Reserve) dari sebagian keuntungan untuk memitigasi kemungkinan terjadinya risiko investasi.
  10. Penerbit Sukuk wajib mengembalikan dana sukuk kepada Pemegang Sukuk pada saat sukuk jatuh tempo dengan ketentuan sebagai berikut:

    a. Jika terdapat keuntungan maka Penerbit Sukuk wajib mengembalikan dana sukuk beserta keuntungannya;

    b. Jika terjadi kerugian maka Penerbit Sukuk wajib mengembalikan sisa dana sukuk.