Akad Wakalah Bi al-Istismar (Investment Agency)

SYARIAHPEDIA.COM Akad pada produk keuangan syariah terus mengalami pengembangan menyesuaikan dengan kebutuhan bisnis, salah satunya akad wakalah bi al istismar. Akad wakalah bi al istismar adalah akad yang digunakan pada produk investasi di pasar modal, seperti sukuk dan reksadana. Akad ini merupakan pengembangan dari akad wakalah yang dikombinasikan dengan akad investasi.



Definisi

AAOIFI dalam dalam al-Ma'ayir al-Syar'iyah (Shari'ah Standards), Mi'yar (Standar) No. 46 tentang al-Wakalah bi alIstitsmar mendefinisikan akad wakalah bi al istismar dengan : 
Investment Agency means appointing another person to invest and grow one’s wealth, with or without a fee.
Artinya adalah seseorang yang mewakilkan kepada pihak tertentu untuk menginvestasikan dananya baik dengan imbalan atau tanpa imbalan. Menurut AAOIFI akad wakalah bi al istismar hukumnya diperbolehkan.

DSN-MUI dalam fatwa nomor 125 tahun 2019, mendefinisikan akad wakalah bi al istismar dengan : 
"Akad wakalah bi al istismar adalah akad wakalah untuk menginvestasikan dan mengembangkan modal Muwakkil baik dengan imbalan (Wakalah bi al-Ujrah) maupun tanpa imbalan (Wakalah bi ghairi alUjrah)".
Akad  Wakalah adalah akad pemberian kuasa dari Muwakkil kepada Wakil untuk melakukan perbuatan hukum tertentu. Sedang Muwakkil adalah pihak yang memberikan kuasa, baik berupa orang (Syakhshiyah thabi'iyah/natuurlijke persoon) maupun yang dipersamakan dengan orang, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum (Syakhshiyah i'tibariah/syakhshiyah hulvniyah/rechtspersoon).

Hukum

Menurut AAOIFI dan Fatwa DSN-MUI, hukum akad wakalah bi al istismar BOLEH.


Jenis

Akad wakalah bi alistismar dapat berupa Wakalah bi alistismar al Muqayyadah dan wakalah bi al istismar al Muthlaqah. 

Wakalah bi al-Istitsmar al-Muqayyadah adalah akad Wakalah bi alIstitsmar yang dibatasi jenis investasi, jangka waktu (waktu), tempat usaha danl atau batasan lainnya.

Wakalah bi al-Istitsmar al-Muthlaqah adalah akad Wakalah bi alIstitsmar yang tidak dibatasi jenis investasi, jangka waktu (waktu), tempat usaha dan/atau batasan lainnya; hanya dibatasi oleh kelaziman dan kebiasaan (urf) atauhal-hal lain yang mengandung kemaslahatan bagi Muwakkil.


Skema Akad Wakalah Bi al Istismar

Akad wakalah bi al istismar digunakan pada produk investasi di pasar modal, seperti sukuk dan reksadana. Skema Wakalah Bi Al-Istitsmar secara singkat dapat dipahami sebagai berikut :
  1. Investor (Muwakkil) memberikan wakalah (kuasa) kepada Wakil untuk menginvestasikan (mengelola dan mengembangkan) dananya (Akad Wakalah bi al-istitsmar).
  2. Wakil menginvestasikan dana Muwakkil dengan berbagai akad yang sesuai dengan prinsip syariah.
  3. Investasi dapat membuahkan hasil atau risiko.
  4. Seluruh hasil dan risiko menjadi hak dan beban Muwakkil.
  5. Pengembalian Dana Investasi kepada Investor (Muwakkil).