Kenali 5 Jenis Efek Syariah di Pasar Modal

SYARIAHPEDIA.COM. Menurut UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, menjelaskan bahwa efek adalah surat berharga, yang meliputi surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.

Tidak semua jenis efek pada pasar modal memenuhi prinrip-prinsip syariah, sehingga harus dilakukan penyesuaian ketentuan agar efek tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Jenis efek yang memenuhi prinsip-prinsip syariah dapat dikatakan sebagai efek syariah.

Efek Syariah adalah surat berharga yang (a) akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha; (b) aset yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha; dan/atau (c) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitnya, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.




Berikut ini terdapat 5 jenis efek syariah yang sudah bisa digunakan sebagai instrumen investasi syariah di pasar modal, dan sudah dinyatakan memenuhi prinsip syariah oleh DSN-MUI dan regulator. Investasi aman dan menenangkan karena sesuai syariah.


1. SAHAM SYARIAH

Secara konsep, saham tidak bertentangan dengan prinsip syariah, karena saham merupakan surat berharga bukti penyertaan modal dari investor kepada perusahaan, yang kemudian investor akan mendapatkan bagi hasil berupa dividen. Konsep penyertaan modal dengan hak bagi hasil usaha ini merupakan konsep yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah atau kegiatan musyarakah/ syirkah.

Namun demikian, tidak semua saham dapat langsung dikategorikan sebagai saham syariah. Suatu saham dapat dikategorikan sebagai efek syariah, karena 2 (dua) hal:

  1. Pertama, saham yang diterbitkan oleh perusahaan yang secara eksplisit mendeklarasikan sebagai perusahaan syariah, sebagaimana tertuang dalam Anggaran Dasarnya. Seperti Bank Syariah atau Asuransi Syariah. Ketentuannya diatur dalam POJKNo. 17/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Syariah Berupa Saham Oleh Emiten Syariah atau Perusahaan Publik Syariah.
  2. Kedua, saham yang diterbitkan oleh perusahaan yang tidak menyatakan kegiatan usaha perusahaan sesuai syariah, namun perusahaan tersebut memenuhi kriteria syariah sehingga sahamnya dapat ditetapkan sebagai efek syariah oleh OJK/ Pihak Penerbit DES, sebagaimanan diatur oleh POJK 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah. 
Untuk memudahkan investor dalam memilih saham syariah, OJK merilis Daftar Efek Syariah (DES) secara berkala setiap bulan Mei dan November. DES berisi saham - saham perusahaan yang dikategorikan tidak bertentangan dengan prinsip syariah.


2. SUKUK

Sukuk adalah Efek Syariah berupa sertifkat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas aset yang mendasarinya (underlying asset). 

Underlying Asset adalah aset yang dijadikan sebagai obyek atau dasar transaksi dalam kaitannya dengan penerbitan sukuk. Aset yang dijadikan underlying dapat berupa barang berwujud seperti tanah, bangunan, berbagai jenis proyek pembangunan, atau aset tidak berwujud seperti jasa, hak manfaat atas tanah, bangunan, dan peralatan.

Berdasarkan penerbitnya, sukuk terdiri dari 2 jenis :

  1. Sukuk Negara adalah sukuk yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia berdasarkan Undang-undang No. 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), dan
  2. Sukuk Korporasi adalah sukuk yang diterbitkan oleh perusahaan, baik perusahaan swasta maupun Badan Umum Milik Negara (BUMN), berdasarkan peraturan OJK No. 3 /POJK.04/2018 tentang Perubahan atas POJK No. 18/POJK.04/2015 tentang penerbitan dan persyaratan sukuk.

3. REKSADANA SYARIAH

Reksa Dana Syariah merupakan salah satu wadah investasi kolektif yang dikelola oleh Manajer Investasi dengan cara menginvestasikan dana kelolaan ke efek syariah berupa saham syariah, sukuk, atau instrumen syariah lainnya. Menurut Fatwa DSN-MUI Reksa Dana Syari'ah adalah Reksa Dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip Syari'ah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (sahib almal/ Rabb al Mal) dengan Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi

Penerbitan dan persyaratan reksadana syariah mengacu pada POJK 19/POJK.04/2015. Ketentuan reksadana syariah juga diatur dalam fatwa DSN-MUI No. 20 tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Reksadana Syariah. 


4. EBA SYARIAH

Efek Beragpn Aset ("EBA") Syariah adalah surat berharga (efek yang diterbitkan oleh penerbit yang terdiri dari sekumpulan Aset Syariah dan mekanismenya tidak bertentangan dengan prinsip syariah. 

Sekuritisasi Aset Syariah dalam rangka penerbitan Efek Beragun Aset dibolehkan dengan syarat sesuai dengan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam fatwa DSN- MUI No. 120.

EBA Syariah dapat diterbitkan dalam bentuk Surat Partisipasi dan Kontrak Investasi Kolektif. Ketentuan penerbitan dan persyaratan EBA Syariah diatur dalam POJK 20 /POJK.04/2015.


5. DIRE SYARIAH 

Dana Investasi Real Estat Syariah atau disebut DIRE Syariah adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan pada aset Real Estat, Aset Yang Berkaitan Dengan Real Estat, dan/atau kas dan setara kas yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Ketentuan terkait DIRE Syariah diatur dalam POJK 30 /POJK.04/2016. 


Referensi :
  1. Buku Mengenal Pasar Modal Syariah, OJK
  2. POJK terkait Pasar Modal Syariah
  3. Sumber foto : https://pixabay.com/id/illustrations/bisnis-sukses-melengkung-tangan-1989130/