DIRE Syariah

SYARIAHPEDIA.COM. Dana Investasi Real Estat Syariah atau yang disingkat disebut DIRE Syariah adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan pada aset Real Estat, Aset Yang Berkaitan Dengan Real Estat, dan/atau kas dan setara kas yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal. 

Yang dimaksud dengan Real Estat adalah tanah secara fisik dan bangunan yang ada di atasnya, sedangkan Aset Yang Berkaitan Dengan Real Estat adalah Efek Perusahaan Real Estat yang tercatat di Bursa Efek dan/atau diterbitkan oleh Perusahan Real Estat.



DIRE Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal jika akad, cara pengelolaan; dan aset Real Estat, Aset Yang Berkaitan Dengan Real Estat, dan/atau kas dan setara kas, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

Yang dimaksud dengan Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara manajer investasi dan bank kustodian yang mengikat pemegang unit penyertaan dimana manajer investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan bank kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.

Secara umum penerbitan DIRE Syariah harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal. Ketentuan khusus terkait penerbitan DIRE Syariah diantaranya adalah :
  1. Manajer Investasi dan Bank Kustodian merupakan wakil (wakiliin) yang bertindak untuk kepentingan para pemegang Unit Penyertaan DIRE Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagai pihak yang diwakili (muwakil) dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif;
  2. aset Real Estat, Aset Yang Berkaitan Dengan Real Estat, dan/atau kas dan setara kas tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal;
  3. mekanisme pembersihan aset Real Estat, Aset Yang Berkaitan Dengan Real Estat, dan/atau kas dan setara kas dari unsur yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal;
  4. kata “Syariah” pada nama Dana Investasi Real Estat yang diterbitkan;
  5. Akad Syariah dan skema transaksi syariah yang digunakan dalam penerbitan DIRE Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
  6. ringkasan Akad Syariah yang dilakukan oleh para Pihak;
  7. besarnya nisbah pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal jasa; dan
  8. rencana jadwal dan tata cara pembagian dan/atau pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal jasa.

DIRE Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dilarang memiliki:
  1. pendapatan yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal yang berasal dari aset Real Estat lebih dari 10% (sepuluh persen) dari total pendapatan DIRE Syariah; dan/atau
  2. luas area yang digunakan yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal lebih dari 10% (sepuluh persen) dari luas area aset Real Estat.

Referensi :

POJK NOMOR 30 /POJK.04/2016 TENTANG DANA INVESTASI REAL ESTAT SYARIAH BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF