Jenis Usaha yang Bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal



Berdasarkan POJK 15/POJK.04/2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal, Kegiatan dan jenis usaha yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal mencakup antara lain:

a. Perjudian dan permainan yang tergolong judi

b. Jasa keuangan ribawi

Contoh jasa keuangan ribawi antara lain bank berbasis bunga dan perusahaan pembiayaan berbasis bunga

c. Jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir)

Yang dimaksud dengan “gharar” adalah ketidakjelasan yang menimbulkan perselisihan. Contoh jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) antara lain asuransi konvensional dan transaksi derivatif (forward, futures, swap) atau opsi yang mengandung spekulasi.
Yang dimaksud dengan “maisir” adalah setiap kegiatan yang melibatkan perjudian dimana pihak yang memenangkan perjudian akan mengambil taruhannya dan pihak yangkalah akan kehilangan taruhannya.


d. Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan/atau menyediakan antara lain:
  1. Barang atau jasa haram zatnya (haram lidzatihi);
    Contoh barang atau jasa haram zatnya (haram lidzatihi) antara lain minuman keras, hewan yang diharamkan secara syariah, dan produk turunannya
  2. Barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia; dan/atau
    Contoh barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi) antara lain daging dari binatang yang halal secara syariah namun disembelih tanpa membaca basmalah.
  3. Barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
    Contoh barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat antara lain rokok, media dan/atau penyedia jasa yang mengandung unsur pornografi dan pornoaksi.

Referensi :
  1. POJK 15/POJK.04/2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal
  2. sumber foto : www.pixabay.com