Mengenal 4 Jenis Produk Funding Bank Syariah


Syariahpedia - Bank Syariah memiliki cukup beragam produk untuk memberikan pelayanan kepada nasabah. Bahkan jika dibandingkan dengan Bank Konvensional, Bank Syariah lebih banyak produknya. Berikut ini sedikit akan dibahas produk dan aktivitas penghimpunan dana bank syariah.

Produk dan aktivitas penghimpunan dana Bank syariah terdiri dari (1) Simpanan, (2) Investasi, (3) Penerbitan Sertifikat Deposito Syariah, dan (4) Pinjaman / Pembiayaan Diterima.

1. Simpanan

Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh Nasabah kepada Bank Syariah berdasarkan Akad wadi’ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dalam bentuk Giro dan Tabungan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Tujuan utama produk simpanan bagi nasabah adalah untuk kemudahan dalam mengelola dana baik setor, tarik, atau lalu lintas pembayaran.

Giro dan Tabungan adalah produk simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat, yang membedakanya adalah penarikan giro dilakukan dengan Cek, Bilyet Giro, sarana perintah pembayaran lain, atau dengan pemindahbukuan. Sedang penarikan tabungan tidak bisa dilakukan dengan cek atau bilyet. 

Akad yang digunakan pada produk simpanan adalah Wadi'ah. Yaitu akad titipan dimana bank syariah bertindak sebagai penerima dana titipan, dan nasabah sebagai penitip dana. Bank syariah berkewajiban untuk menjamin pengembalian dana titipan.

Karena Wadi'ah masuk kategori akad kebajikan (tabarru'), Bank syariah tidak diperkenankan untuk menjanjikan pemberian imbalan atau bonus kepada nasabah, namun jika tidak diperjanjikan maka diperbolehkan.

Bank syariah diperkenankan untuk memberikan hadiah kepada nasabah simpanan dengan syarat tidak diperjanjikan, berbentuk barang berwujud, dan diberikan sebelum akad wadiah disepakati.

2. Investasi 

Investasi adalah dana yang dipercayakan oleh Nasabah kepada Bank Syariah dan/atau UUS berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dalam bentuk Deposito, Tabungan, Giro atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Akad yang digunakan pada produk investasi adalah mudharabah muthlaqah dan mudharabah muqayyadah. Merupakan akad kerjasama antara bank dan nasabah, bank syariah bertindak sebagai pengelola dana (mudharib) sedang nasabah sebagai pemilik dana (shahibul maal). 

Untuk akad mudharabah mutlaqah:
  1. Bank tidak dibatasi untuk menggunakan dana nasabah dalam aktivitas penyaluran dana selama tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;
  2. Pembagian keuntungan dinyatakan dalam bentuk nisbah yang disepakati.

Untuk akad mudharabah muqayyadah:
  1. nasabah (pemilik dana) memberikan syarat-syarat dan batasan tertentu kepada bank antara lain mengenai tempat, cara, dan/atau obyek investasi yang dinyatakan secara jelas dalam perjanjian;
  2. nasabah (pemilik dana) menanggung risiko kerugian dalam hal obyek investasi yang dibiayai atau underlying asset mengalami penurunan kualitas atau kerugian; 
  3. pembagian keuntungan dinyatakan dalam bentuk nisbah yang disepakati atas pendapatan yang diperoleh dari underlying asset atau obyek investasi yang dibiayai.

3. Penerbitan Sertifikat Deposito Syariah

Sertifikat Deposito Syariah (SDS) merupakan simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan/diperjualbelikan berdasarkan prinsip syariah.

Penerbitan SDS menggunakan akad mudharabah, sedang pemindahtanganan SDS menggunakan akad bai' (jual-beli).

4. Pinjaman atau Pembiayaan Diterima

Merupakan pinjaman atau pembiayaan yang diterima bank syariah dari pihak ketiga bukan bank baik dari dalam atau luar negeri. Tujuannya adalah untuk pengendalian likuiditas bank syariah. 

Pinjaman atau pembiayaan dapat diperoleh oleh bank syariah dari beberapa pihak :
  1. Bank Indonesia, berupa Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Berdasarka Prinsip Syariah (FPJPS) untuk mengatasi kesulitan likuiditas;
  2. Pinjaman/pembiayaan dari bank lain diantaranya adalah Pembiayaan Komersial Luar Negeri (PKLN), dana Two Step Financing/Loan berdasarkan Prinsip Syariah dan fasilitas pendanaan jangka pendek lainnya;