Syariahpedia - Meskipun sama-sama bergerak di sektor perbankan, bank syariah memiliki perbedaan yang khas dari bank konvensional, salah satunya adalah dalam hal penerapan prinsip syariah. implikasi perbedaan tersebut dapat terlihat dari kemungkinan resiko yang akan dihadapi. Berdasarkan POJK 65 tahun 2016, bank syariah memiliki 10 resiko yang harus dikendalikan, sedang dalam POJK 18 tahun 2016, bank konvensional hanya memiliki 8 risiko. Tambahan 2 risiko merupakan turunan dari bisnis yang dijalankan oleh bank syariah dan tidak terdapat pada bank konvensional yaitu sistem bagi-hasil pada akad syirkah. Penerapan akad syirkah bank syariah mengakibatkan bank syariah memiliki risiko imbal hasil dan risiko invetasi.
Berikut ini 10 risiko yang melekat pada bank syariah yang mesti diketahui :
1. RISIKO KREDIT
1. RISIKO KREDIT
Risiko Kredit
adalah Risiko akibat kegagalan nasabah atau pihak lain
dalam memenuhi kewajiban
kepada Bank sesuai dengan
perjanjian yang disepakati, termasuk Risiko Kredit akibat kegagalan debitur,
Risiko konsentrasi kredit, counterparty credit risk, dan settlement
risk.
Risiko konsentrasi pembiayaan merupakan Risiko
yang timbul akibat terkonsentrasinya penyediaan dana kepada 1 (satu) pihak atau
sekelompok pihak, industri, sektor, dan/atau area geografis tertentu yang berpotensi
menimbulkan kerugian cukup besar yang dapat mengancam kelangsungan usaha Bank.
Counterparty credit risk merupakan Risiko yang
timbul akibat terjadinya kegagalan pihak lawan dalam memenuhi kewajibannya dan
timbul dari jenis transaksi yang memiliki karakteristik tertentu, misalnya
transaksi yang dipengaruhi oleh pergerakan nilai wajar atau nilai pasar.
Settlement risk merupakan Risiko yang timbul
akibat kegagalan penyerahan kas dan/atau instrumen keuangan pada tanggal
penyelesaian (settlement date) yang telah disepakati dari transaksi penjualan
dan/atau pembelian instrumen keuangan.
2. RISIKO PASAR
Risiko
Pasar adalah Risiko
pada posisi neraca
dan rekening administratif akibat
perubahan harga pasar, antara
lain Risiko berupa
perubahan nilai dari
aset yang dapat diperdagangkan
atau disewakan.
Risiko Pasar meliputi antara lain Risiko benchmark
suku bunga (benchmark interest rate risk), Risiko nilai tukar, Risiko
komoditas, dan Risiko ekuitas. Penerapan Manajemen Risiko untuk Risiko
komoditas dan Risiko ekuitas wajib diterapkan oleh Bank yang melakukan
konsolidasi dengan Perusahaan Anak.
Risiko komoditas adalah Risiko akibat perubahan
harga instrumen keuangan dari posisi trading book dan banking book
yang disebabkan oleh perubahan harga komoditas.
Risiko ekuitas adalah Risiko akibat perubahan
harga instrumen keuangan dari posisi trading book yang disebabkan oleh
perubahan harga saham
3. RISIKO LIKUIDITAS
3. RISIKO LIKUIDITAS
Risiko Likuiditas
adalah Risiko akibat
ketidakmampuan Bank untuk memenuhi kewajiban yang
jatuh tempo dari sumber
pendanaan arus kas
dan/atau dari aset
likuid berkualitas tinggi yang
dapat diagunkan, tanpa mengganggu aktivitas dan kondisi
keuangan Bank.
4. RISIKO OPERASIONAL
Risiko Operasional
adalah Risiko kerugian
yang diakibatkan oleh proses
internal yang kurang
memadai, kegagalan proses internal, kesalahan manusia, kegagalan
sistem, dan/atau adanya
kejadian eksternal yang mempengaruhi operasional Bank.
5. RISIKO HUKUM
Risiko Hukum
adalah Risiko akibat
tuntutan hukum dan/atau kelemahan
aspek yuridis. Risiko Hukum timbul antara
lain karena ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung atau
kelemahan perikatan, seperti tidak dipenuhinya syarat sahnya kontrak atau
pengikatan agunan yang tidak sempurna.
6. RISIKO REPUTASI
Risiko Reputasi
adalah Risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan pemangku
kepentingan (stakeholder) yang bersumber dari persepsi negatif terhadap
Bank. Risiko Reputasi timbul antara lain
karena adanya pemberitaan media dan/atau rumor mengenai bank yang bersifat
negatif, serta adanya strategi komunikasi bank yang kurang efektif.
7. RISIKO STRATEJIK
Risiko Stratejik
adalah Risiko akibat ketidaktepatan dalam pengambilan dan/atau
pelaksanaan suatu keputusan stratejik serta kegagalan dalam
mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis.
Risiko Stratejik timbul antara lain karena bank
menetapkan strategi yang kurang sejalan dengan visi dan misi bank, melakukan
analisis lingkungan stratejik yang tidak komprehensif, dan/atau terdapat
ketidaksesuaian rencana stratejik (strategic plan) antar level stratejik.
Selain itu, Risiko Stratejik juga timbul karena kegagalan dalam mengantisipasi
perubahan lingkungan bisnis mencakup kegagalan dalam mengantisipasi perubahan
teknologi, perubahan kondisi ekonomi makro, dinamika kompetisi di pasar, dan
perubahan kebijakan otoritas terkait.
8. RISIKO KEPATUHAN
8. RISIKO KEPATUHAN
Risiko Kepatuhan
adalah Risiko akibat
Bank tidak mematuhi dan/atau
tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan
ketentuan yang berlaku
serta Prinsip Syariah.
9. RISIKO IMBAL HASIL
9. RISIKO IMBAL HASIL
Risiko Imbal
Hasil (Rate of
Return Risk) adalah
Risiko akibat perubahan tingkat
imbal hasil yang
dibayarkan Bank kepada nasabah,
karena terjadi perubahan
tingkat imbal hasil yang
diterima Bank dari
penyaluran dana, yang dapat
mempengaruhi perilaku nasabah
dana pihak ketiga Bank.
Risiko Imbal Hasil (Rate of Return Risk) timbul
antara lain karena adanya perubahan perilaku nasabah dana pihak ketiga Bank
yang disebabkan oleh perubahan ekspektasi tingkat imbal hasil yang diterima
dari Bank. Perubahan ekspektasi bisa disebabkan oleh faktor internal seperti
menurunnya nilai aset Bank dan/atau faktor eksternal seperti naiknya
return/imbal hasil yang ditawarkan bank lain. Perubahan ekspektasi tingkat
imbal hasil tersebut dapat memicu perpindahan dana nasabah dari Bank kepada
bank lain.
10. RISIKO INVESTASI
Risiko Investasi
(Equity Investment Risk)
adalah Risiko akibat Bank
ikut menanggung kerugian
usaha nasabah yang dibiayai dalam
pembiayaan berbasis bagi hasil baik yang
menggunakan metode net
revenue sharing maupun yang menggunakan metode profit and
loss sharing.
Risiko Investasi (Equity Investment Risk)
timbul apabila Bank memberikan pembiayaan berbasis bagi hasil kepada nasabah
dengan Bank ikut menanggung Risiko atas kerugian usaha nasabah yang dibiayai
(metode profit and loss sharing). Dalam hal ini, perhitungan bagi hasil tidak
hanya didasarkan atas jumlah pendapatan atau penjualan yang diperoleh nasabah
namun dihitung dari keuntungan usaha yang dihasilkan nasabah. Apabila usaha
nasabah mengalami kebangkrutan maka jumlah pokok pembiayaan yang diberikan Bank
kepada nasabah tidak akan diperoleh kembali. Sementara perhitungan bagi hasil
juga dapat menggunakan metode net revenue sharing yakni bagi hasil dihitung
dari pendapatan setelah dikurangi modal.