Sertifikat Deposito Syariah

Syariahpedia -  Sertifikat Deposito Syariah (SDS) adalah salah satu produk penghimpunan dana bank syariah dalam bentuk deposito berdasarkan Prinsip Syariah dimana sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan dengan memenuhi syarat-syarat tertentu. Bagi bank syariah, SDS bertujuan sebagai salah satu sumber pendanaan selain produk giro, tabungan, dan deposito. Sedang bagi nasabah, SDS merupakan salah satu alternatif investasi yang menguntungkan.



Berdasarkan Fatwa DSN MUI No 97 tahun 2015 tentang Sertifikat Deposito syariah (SDS) penerbitan Sertifikat Deposito Syariah (SDS) dapat dilakukan dengan menggunakan akad Mudharabah. Dimana bank syariah bertindak sebagai pengelola (mudharib). Bagi hasil SDS yang diterbitkan harus berasal dari kegiatan usaha yang didanai oleh SDS, baik kegiatan usaha  yang memiliki imbal hasil tetap maupun yang memiliki imbal hasil tidak tetap, sesuai dengan akad. Mekanisme bagi hasil dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak sesuai dengan prinsip syariah.

Sedang Transaksi yang dilakukan untuk pemindahtanganan SDS hanya boleh menggunakan akad jual beli (bai’) dengan harga yang disepakati. SDS hanya boleh dipindahtangankan setelah dana SDS digunakan dalam kegiatan usaha Penerbit SDS. SDS boleh dipindahtangankan sebelum jatuh tempo. Pembelian SDS boleh dilakukan oleh individu, maupun entitas berupa (a) lembaga keuangan syariah, (b) lembaga keuangan konvensional, dan (c) lembaga lainnya. SDS boleh diperdagangkan secara repo berdasarkan prinsip syariah di pasar sekunder.

Nominal SDS paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau ekuivalennya dalam valuta asing. Jangka waktu SDS paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan.

SDS dapat diterbitkan dalam bentuk warkat atau tanpa warkat (scripless).

SDS dalam bentuk warkat wajib bersifat atas pengganti (an order), yaitu kemampuan pemegang Sertifikat Deposito dalam bentuk warkat untuk memindahtangankan sertifikat bukti penyimpanannya kepada pihak lain dengan cara menandatangani pada lembar Sertifikat Deposito (endorsement) sehingga pihak yang ditunjuk terakhir berhak menerima pembayaran dari bank yang menerbitkan pada saat Sertifikat Deposito dalam bentuk warkat jatuh tempo.

SDS dalam bentuk tanpa warkat wajib diidentifikasi kepemilikannya oleh bank pada pencatatan di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Yang dimaksud dengan dapat diidentifikasi kepemilikannya pada pencatatan di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah nama pemegang terakhir Sertifikat Deposito dalam bentuk tanpa warkat yang dicatat pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.