Daftar Lengkap Fatwa Ekonomi dan Keuangan Syariah di Indonesia

Untuk dapat menjalankan ekonomi dan keuangan syariah diperlukan salah satu unsur hukum Islam berupa fatwa. Menurut Yusuf Qardawi, fatwa adalah menerangkan hukum syariah dalam suatu persoalan sebagai jawabah atas pertanyaan yang diajukan oleh peminta fatwa (mustafti) baik secara perorangan atau kolektif.

Diperlukan fatwa untuk menjawab beberapa permasalahan dalam ekonomi dan keuangan modern yang tergolong cukup kompleks dan merupakan hal baru jika dilihat dari konteks fiqh. Oleh karena itu, Fatwa tidak bisa dipisahkan dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah saat ini.

Di Indonesia, fatwa ekonomi dan keuangan syariah dilimpahkan ke MUI yang secara khusus dikeluarkan oleh lembaga tersendiri dibawah MUI yaitu Dewan Syariah Nasional - DSN. Meski bukan merupakan lembaga pemerintah, namun fatwa yang dikeluarkan oleh DSN-MUI menjadi acuan lembaga pemerintah dalam membuat regulasi tentang ekonomi dan keuangan syariah. tak heran jika istilah DSN-MUI masuk dalam Undang-Undang atau peraturan BI, Peraturan OJK, atau peraturan menteri. 

DSN-MUI termasuk yang cukup aktif dalam mengeluarkan fatwa tentang ekonomi dan keuangan syariah, hingga saat ini sudah 108 fatwa yang dikeluarkan. Berikut ini daftar lengkap fatwa DSN MUI yang dijadikan acuan oleh lembaga ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.


NOMOR
FATWA