Tentang Reschedul dan Potongan Tagihan Murabahah pada KPR Syariah

Assalamu'alaikum Pak Gustani. 
Mohon masukannya. Jika ada KPR syariah dg akad murabahah terjadi kemacetan hingga di reschedule dan kemudian macet lagi.
Saudara dari debitur ada yg hendak membantu pelunasan, dapatkah pelunasan yg dibayar kewajiban pokok saja?
Terimakasih sebelumnya atas jawabannya
Wassalam 
( Pertanyaan lewat email dari bapak Budhi Indarmono)

Waalaikum salam. salam kenal pak budhi.

Reschedul adalah salah satu cara bank syariah/BMT untuk memulihkan kondisi pembiayaan yang bermasalah/macet. Reschedul dilakukan dengan memperpanjang jangka waktu pembayaran agar cicilan per-periode-nya menjadi lebih rendah dari sebelumnnya. Reschedul diberlakukan untuk nasabah yang mengalami penurunan kemampuan finansial.

Berdasarkan fatwa DSN MUI Nomor 48 Tahun 2005, reschedul akad murabahah dibolehkan dengan syarat tidak boleh ada penambahan sisa tagihan. Jika ada penambahan sisa tagihan masuk kategori riba nasiah.



Bagaimana jika pengurangan sisa tagihan ?

Pengurangan sisa tagihan atau dalam bahasa fatwa disebut potongan tagihan. Pemberian potongan dapat dilakukan terhadap (1) nasabah yang berprestasi karena membayar tepat waktu, dan (2) nasabah yang kemampuan membayarnya menurun. Pemberian potongan diperbolehkan asal tidak diperjanjikan saat akad. Terkait berapa dan bagaimana potongan tagihan diberikan dikembalikan ke skema masing-masing lembaga.

jadi, sangat bisa yang dibayar hanya pokok saja, tapi tergantung dengan kebijakan lembaga. Pada dasarnya, jika akad murabahah sudah disepakati tidak ada pemisahan antara pokok dan margin, sebab ke-2-nya menajdi satu kesatuan yang harus dilunasi. Terserah lembaga mau memberikan potongan di porsi pokok atau margin.

Dari segi akuntansi, jika potongan tagihan lebih besar dari sisa margin maka ada kerugian yang diakui, jika lebih kecil maka ada keuntungan yang diakui, sedang jika sama dengan sisa margin maka tidak ada keuntungan dan kerugian yang diakui.

Wallaua'lam.