MUI Kab. Cirebon Nyatakan Bisnis BMT CSI Haram. INI ISI FATWA NYA !

Setelah PBNU, kini giliran MUI Kab. Cirebon yang menyatakan produk investasi KSPPS BMT CSI Syariah Sejahtera tidak sesuai dengan prinsip syariah alias HARAM. KSPPS BMT CSI Syariah Sejahtera merupakan badan usaha yang berbaan hukum koperasi. Didirikan pada tahun 2014 dan ber-kantor pusat di kabupaten Cirebon. Salah satu produk unggulannya yang disinyalir banyak mendapat pro-kontra di mayarakat adalah produk investasi yang menggunakan akad mudharabah dengan imbal hasil mencapai 5% perbulan.

Berikut ini isi keputusan Fatwa MUI Kab. Cirebon tentang Bisnis PT CSI :
  1. Bahwa usaha PT. Cakrabuana Sukses Indonesia / BMT CSI Syariah Sejahtera (PT. CSI Group) berdasarkan perjanjian (akad) mudharabah atau mudharabah muthlaqah yang tidak mencantumkan jenis-jenis usaha riil atau trading online dan hasilnya serta menyebutkan keuntungan atau nisbah sebesar atau setara 5% dari modal secara permanen setiap bulan dan memberikan tambahan keuntungan sebagai sanksi (denda) yang dihubungkan dengan waktu apabila terlambat memberikan keuntungan atau nisbah tersebut kepada investor atau anggota, hukumnya haram karena termasuk riba
  2. Bahwa usaha penghimpunan dana investasi atau tabungan atau simpanan menggunakan akad mudharabah/mudharabah muthlaqah tanpa menjelaskan produk-produk sebagai usaha ('amal) untuk mengembangkan dana tersebut sesuai fatwa DSN MUI No.2 Tahun 2000 tentang Tabungan dan fatwa DSN MUI No. 3 tahun 2000 tentang Deposito, hukumnya haram termasuk gharar.
  3. Bahwa penyaluran dana investasi atau tabungan atau simpanan dari BMT CSI Syariah Sejahtera ke PT CSI, dan dari PT CSI ke perusahaan pialang (segregate account) serta penyimpanan dana melalui bank-bank konvensional, hukumnya haram karena tiak sessuai dengan prinsip - prinsip syariah.
Selain pernyataan ke-haram-an bisnis PT CSI, MUI juga memberikan beberapa rekomendasi :
  1. Kepada pihak PT CSI/BMT CSI Syariah Sejahtera (PT CSI Group) agar meninggalkan usaha yang berbau riba dan Gahrar menuju usaha berdasarkan prinsip-prinsip syariah baik dalam usaha riil maupun trading online dengan membuat peraturan mengenai mekanisme penghimpunan dana (funding), penyaluran (landing) atau pembiayaan (financing) yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah
  2. Kepada investor, nasabah, anggota BMT CSI Syariah Sejahtera agar berhati-hati dalam berinvestasi dengan memilih LKS (BMT) yang memperhatikan prinsip-prinsip syariah dalam usaha dan perdagangannya dan segera meninggalkan ber-investasi atau menabung atau menyimpan dana di lembaga keuangan yang berbau riba dan gharar,.
  3. kepada pihak Pemerintah dan instansi terkait, diminta untuk membina dan mengawasi kegiatan usaha PT CSI/BMT CSI Syariah Sejahtera (PT CSI Group) dan lembaga keuangan serupa lainnya secara proporsional dan profesional sesuai kewenangan masing-masing agar masyarakat tidak dirugikan matrial dan moral serta kondusif.
Semoga dengan fatwa ini, masyarakat lebih berhati-hati dalam berinvestasi serta peduli akan aspek sayriah dalam bermuamalah. Amien.