Pasar Modal Syariah

INFOSYARIAH.COM, Salah satu instrumen keuangan syariah yang cukup signifikan nilainya adalah pasar modal syariah. Lantas  Apa yang dimaksud dengan pasar modal syariah?

Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.

Jadi, Pasar Modal Syariah merupakan kegiatan pasar modal yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal.


Prinsip  Syariah  di  Pasar  Modal  adalah  prinsip  hukum Islam  dalam  Kegiatan  Syariah  di  Pasar  Modal berdasarkan  fatwa  Dewan  Syariah  Nasional  -  Majelis Ulama  Indonesia,  sepanjang  fatwa  dimaksud tidak bertentangan  dengan  Peraturan  Otoritas  Jasa  Keuangan ini  dan/atau  Peraturan  Otoritas  Jasa Keuangan  lainnya yang  didasarkan  pada  fatwa  Dewan  Syariah  Nasional  -Majelis Ulama Indonesia.

Peran pasar modal syariah

Pasar modal syariah memiliki 2 (dua) peran penting, yaitu:
  1. Sebagai    sumber    pendanaan    bagi    perusahaan    untuk    pengembang­an usahanya melalui penerbitan efek syariah.
  2. Sebagai    sarana    investasi    efek    syariah    bagi    investor

Pasar modal syariah bersifat universal, dapat dimanfaatkan oleh siapapun tanpa melihat latar belakang suku, agama, dan ras tertentu

Perbedaan pasar modal syariah dengan pasar modal secara umum

Pasar modal syariah merupakan bagian dari Industri Pasar Modal Indonesia. Secara umum, kegiatan pasar modal syariah sejalan dengan pasar modal pada umumnya. Namun demikian, terdapat beberapa  karakteristik khusus pasar modal syariah yaitu bahwa produk dan mekanisme transaksi tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.

Konsep dasar pasar modal syariah

Fiqh terbagi menjadi dua yaitu Fiqh Ibadah dan Fiqh Muamalah. Fiqh Ibadah Mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT dan Hukum asalnya terlarang (haram) kecuali ada keterangan (dalil) yang memerintahkannya. Fiqh Muamalah Mengatur hubungan antara sesama manusia dan Hukum  asalnya boleh, kecuali ada keterangan (dalil) yang melarangnya.

Investasi syariah pada pasar modal termasuk ke dalam ranah Fiqh Muamalah.

Dalam melakukan muamalah, manusia diberi keleluasaan untuk melakukan kegiatan namun wajib memperhatikan hal-hal yang dilarang. Kegiatan pasar modal termasuk dalam kelompok muamalah, sehingga transaksi dalam pasar modal diperbolehkan sepanjang tidak ada larangan menurut syariah. Kegiatan muamalah yang dilarang adalah kegiatan spekulasi dan manipulasi yang di dalamnya mengandung unsur gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kedzhaliman.

Dasar hukum kegiatan pasar modal syariah

Sebagai bagian dari sektor keuangan yang diawasi oleh OJK, kegiatan pasar modal Indonesia juga sesuai dengan Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.Selain itu, kegiatan di pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah juga mengacu kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal berikut peraturan pelaksananaannya. Selain aturan di atas, dasar hukum yang menjadi dasar kegiatan pasar modal syariah, antara lain adalah Peraturan OJK (POJK) yang terkait dengan pasar modal syariah dan Fatwa DSN MUI yang terkait dengan pasar modal syariah.

Produk dan layanan pasar modal syariah

Produk pasar modal syariah adalah efek syariah. Efek syariah merupakan surat berharga di Pasar Modal yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.

Efek syariah terdiri atas:
  1. Efek syariah berupa saham
  2. Sukuk
  3. Reksa Dana Syariah
  4. Efek Beragun Aset Syariah (EBA Syariah)
  5. Efek Syariah lainnya

Sedangkan layanan Pasar Modal Syariah, antara lain:
  1. Sistem Online Trading Syariah
  2. Bank Kustodian yang memberikan jasa kustodian syariah
  3. Wali Amanat yang memberikan jasa dalam penerbitan sukuk


Ref : eBook Mengenal Pasar Modal Syariah (OJK)