Apa itu Saham Syariah ?

Bagaimana saham dapat disebut sebagai efek syariah?

Secara konsep, saham tidak bertentangan dengan prinsip syariah, karena saham merupakan surat berharga bukti penyertaan modal dari investor kepada perusahaan, yang kemudian investor akan mendapatkan bagi hasil berupa dividen.

Konsep penyertaan modal dengan hak bagi hasil usaha ini merupakan konsep yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah atau kegiatan musyarakah/ syirkah. Namun demikian, tidak semua saham dapat langsung dikategorikan sebagai saham syariah.


Suatu saham dapat dikategorikan sebagai efek syariah, karena 2 (dua) hal:
  • Pertama, saham yang diterbitkan oleh perusahaan yang secara eksplisit mendeklarasikan sebagai perusahaan syariah, sebagaimana tertuang dalam Anggaran Dasarnya.
  • Yang kedua, saham yang diterbitkan oleh perusahaan yang tidak menyatakan kegiatan usaha perusahaan sesuai syariah, namun perusahaan tersebut memenuhi kriteria syariah sehingga sahamnya dapat ditetapkan sebagai efek syariah oleh OJK/ Pihak Penerbit DES.

 Saham sebagai efek syariah

 

Kriteria apa yang harus dipenuhi perusahaan agar sahamnya dikategorikan sebagai efek syariah?

Pertama, Kriteria kegiatan usaha.

Perusahaan tidak boleh melakukan kegiatan usaha sebagai berikut: 
  1. Perjudian dan permainan yang tergolong judi;
  2. Perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/ jasa;
  3. Perdagangan dengan penawaran/ permintaan palsu;
  4. Bank berbasis bunga;
  5. Perusahaan pembiayaan berbasis bunga;
  6. Jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/ atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional; 
  7. Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan dan/atau menyediakan barang atau jasa haram zatnya (haram lidzatihi), barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan oleh DSN-MUI; dan/ atau, barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat; 
  8. Melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah).

Kedua, Kriteria rasio keuangan, yang terdiri atas:

  1. Rasio antara total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45% (empat puluh lima per seratus), dan
  2. Rasio antara total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratus).
Emiten/ Perusahaan Publik yang memenuhi kriteria tersebut di atas, sahamnya dimuat dalam Daftar Efek syariah (DES) yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Referensi : eBook Mengenal Pasar Modal Syariah, OJK