Ini Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) Yang Terdaftar di OJK

Sejak tahun 2015, lembaga keuangan mikro di Indonesia ditertibkan dengan memilih untuk berada dibawah pengaturan dan pengawasan OJK atau Kemenkop. Begitu halnya dengan lembaga keuangan mikro syariah atau yang lebih dikenal dengan BMT. Dari sekian ribu jumlah BMT yang beroperasi di Indonesia, sebagian besar memilih berada dibawah Kemenkop dengan nama Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS). Sedang sebagaian kecil lainnya memilih OJK dengan nama Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS).
Berikut ini nama-nama Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) yang berada dibawah pengaturan dan pengawasan OJK :

  1. LKMS BMT Sumber Harapan Maju (Semarang)
  2. LKMS BTM Artha Surya (Tegal)
  3. LKMS Anggrek (Mojokerto)
  4. LKMS Al Ummahat (Mojokerto)
  5. LKMS BTM Pemalang (Pemalang)
  6. LKMS BMT Gunungjati (Kab. Cirebon)
  7. LKMS BTM Kota Tegal (Tegal)
  8. LKMS BMT Talaga (Majalengka)
  9. LKMS BTM Purbalingga (Perbalinga)
  10. LKMS Hikmah (Tasikmalaya)
  11. LKMS BTM Surya Amanah (Temanggung)
  12. LKMS Wesal Keuangan Syariah (
  13. LKMS BTM Banyumas 
  14. LKMS Usaha Mulia 

Sumber : OJK