Mengenal Asuransi Syariah Sebagai Altenatif Perlindungan Risiko

Oleh : Jajang Hilman

SYARIAHPEDIA.COM - Asuransi syariah merupakan sebuah bentuk layanan asuransi yang melaksanakan secara syariat islam dalam pengelolaanya. Pertama kali muncul asuransi syariah dalam islam sudah dijalanakan oleh Nabi Yusuf dan secara sistematis sejarah telah ada sejak nabi muhammad SAW sebagai bentuk altenatif penanggung risiko yang sebelumnya konsep aqilah atau uang darah yang dijalankan oleh masyarakat arab jahiliyah.

Di era modern praktik asuransi telah mengalami perkembangan yang signifikan dengan lahirnya perusahaan asuransi pertama di dunia yaitu The Islamic Insurance Company di negara sudan pada tahun 1979 dan selanjutnya diikuti oleh negara arab melalui First International Conference on Islamic Economics yang diselenggarakan di Mekkah, yang mana direkomendasikan untuk membentuk perusahaan asuransi syariah sebagai altenatif atas asuransi konvesional. Di indonesia sendiri mulai muncul nya asuransi syariah tidak lama setelah berdirinya bank syariah, Bank Muamalat Indonesia pertama pada 1992.

Pada tahun 1994 berdirinya perusahaan asuransi syariah pertama di indonesia yaitu Asuransi Takaful Umum dan Asuransi Takaful Keluarga yang mayoritas pemegang saham dimiliki oleh PT. Syarikat Takaful Indonesia, pendirian perusahaan asuransi syariah di indonesia telah didukung oleh perangkat regulasi baik undang-undang, peraturan menteri keuangan, peraturan OJK, fatwa dari Dewan Syariah Nasional dan standar akuntansi dari Ikatan Akuntan Indonesia.

Umat islam setiap langkah aktivitasnya harus selalu mengacu pada dasar hukumnya hingga tidak adanya keluar dari koridor ajaran Islam sebagaimana yang dituntun oleh Allah SWT melalui Nabi-nya termasuk praktik asuransi dalam melindung risiko baik menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga keturunan, maupun menjaga harta, maka hukum tekstual dapat mengacu pada QS. An-Nisa ayat 9 yang berbunyi…

وَلْيَخْشَ الَّذِيْنَ لَوْ تَرَكُوْا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعٰفًا خَافُوْا عَلَيْهِمْۖ فَلْيَتَّقُوا اللّٰهَ وَلْيَقُوْلُوْا قَوْلًا سَدِيْدًا ٩

“Hendaklah merasa takut orang-orang yang seandainya (mati) meninggalkan setelah mereka, keturunan yang lemah (yang) mereka khawatir terhadapnya. Maka, bertakwalah kepada Allah dan berbicaralah dengan tutur kata yang benar (dalam hal menjaga hak-hak keturunannya)” (QS. An-Nisa(4):9)

Kemudian, perbedaan praktik asuransi konvesional dengan praktik asuransi syariah berfokus untuk saling tolong monolong atas saling menanggung risiko yang terjadi, tentu ini sesuai potongan QS al- Maidah ayat 2 yang berbunyi…

وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖ

Artinya: Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong- menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan...

Maka dengan ini perlu disadari kehadiran asuransi syariah ini sebagai altenatif dalam penanggung risiko jika terjadi hal yang mendatang bagi umat islam tanpa ada rasa takut dan keluar dari koridor ajaran islam karena islam sangat menjunjung tinggi aspek maqashid syariah seperti menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga keturunan, maupun menjaga harta. Namun umat islam perlu juga mengetahui ke syariahan perusahaan asuransi syariah dengan memastikan adanya dewan pengawas syariah di lembaga asuransi yang menjadi pilihannya dan mengetahui prinsip asuransi syariah secara umumnya, sebagai berikut.

  1. Prinsip Tauhid Tauhid merupakan prinsip dasar dalam asuransi syariah. Karena pada hakekatnya setiap muslim harus melandasi dirinya dengan tauhid dalam menjalankan segala aktivitas kehidupannya, tidak terkecuali dalam bermuamalah (berasuransi syariah).
  2. Prinsip Keadilan Prinsip kedua yang menjadi nilai-nilai dalam pengimplementasian asuransi syariah adalah prinsip keadilan.
  3. Prinsip Tolong Menolong Semangat tolong menolong merupakan aspek yang sangat penting dalam operasional asuransi syariah.
  4. Prinsip Kerjasama Kerjasama antara nasabah dengan perusahaan asuransi syariah tergantung dari akad apa yang digunakannya. salah satunya ialah adanya akad mudharabah musytarakah
  5. Prinsip Amanah Amanah juga merupakan prinsip yang sangat penting. Karena pada hakekatnya kehidupan ini adalah amanah yang kelak harus dipertanggungjawabkan dihadapan Allah SWT.
  6. Prinsip Saling Ridha (‘An Taradhin) Transaksi apapun yang dijalankan, aspek an taradhin atau saling meridhai harus selalu menyertai
  7. Prinsip Menghindari Riba Riba merupakan bentuk transaksi yang harus dihindari sejauh-jauhnya khususnya dalam berasuransi.
  8. Prinsip Menghindari Maisir. Asuransi jika dikelola secara konvensional akan memunculkan unsur maisir (gambling).
  9. Prinsip Menghindari Gharar Gharar adalah ketidakjelasan. Berbicara mengenai resiko, adalah berbicara tentang ketidakjelasan, karena resiko bisa terjadi bisa tidak.
  10. Prinsip Menghindari Risywah Pada saat menjalankan bisnisnya, baik pihak asuransi syariah maupun pihak nasabah harus menjauhkan diri sejauh-jauhnya dari aspek risywah (sogok menyogok atau suap menyuap). 

Asuransi syariah bernuansa kekeluargaan yang kental. Sedangkan model dari asuransi syariah menyangkut beberapa hal, diantaranya (http:www.pojokasuransi.com) 

  1. Non-Profit Model biasanya dipakai oleh perusahaan sosial milik Negara atau organisasi yang dikelola secara non-profit (nirlaba). Model inilah yang sesungguhnya paling mendekati konsep dasar asuransi syariah karena selaras dengan kaidah-kaidah berikut : saling bertanggung jawab, saling bekerja sama, dan saling melindungi
  2. Al-Mudharabah model, secara teknis, al- Mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan 100% modal sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Disini terjadi pembagian untung rugi diantara anggota (shahibul mal) dan pihak pengelola / perusahaan asuransi (mudharib).
  3. Wakalah, berbeda dengan akad mudharabah, dibawah akad wakalah, takaful berfungsi sebagai wakil peserta dimana dalam menjalankan fungsinya (sebagai wakil), takaful berhak mendapatkan biaya jasa (fee) dalam mengelola keuangan mereka.

Kemudian kenapa alasan asuransi syariah menjadi solusi buat umat islam karena Munculnya asuransi syariah di dunia Islam di dasarkan adanya anggapan yang menyatakan bahwa asuransi yang ada selama ini, yaitu asuransi konvensional banyak mengandung unsur yang merugikan seperti: gharar, maisir, riba (Iqbal, 2005:34). Pertama Gharar (ketidakjelasan) Gharar itu terjadi pada asuransi konvensional, dikarenakan tidak adanya batas waktu pembayaran premi yang didasarkan atas usia tertanggung. Jika baru sekali seorang tertanggung membayar premi ditakdirkan meninggal, perusahaan asuransi akan rugi sementara pihak tertanggung merasa untung secara materi. Jika tertanggung dipanjangkan usianya, perusahaan asuransi akan untung dan pihak tertaggung merasa rugi secara financial. Kedua Maisir (judi) Unsur maisir dalam asuransi konvensional karena adanya unsur gharar, terutama dalam kasus asuransi jiwa. Apabila pemegang polis asuransi jiwa meninggal dunia sebelum periode akhir polis asuransinya dan telah membayar preminya sebagian, maka ahli waris akn menerima sejumlah uang tertentu. Pemegang polis tidak mengetahui bagaimana dan darimana cara perusahaan asuransi konvensional membayarkan uang pertanggungannya. Hal ini dipandang karena keuntungan yang diperoleh berasal dari keberanian mengambil resiko oleh persahaan yang bersangkutan. Yang disebut maisir disini jika perusahaan asuransi mengandal – kan banyak sedikitnya klaim yang dibayarkannya. Ketiga Riba Semua asuransi konvensional menginvestasi kan semua dananya dengan bunga, yang berarti selalu melibatkan diri dalam riba. Hal demikian juga dilakukan saat perhitungan kepada peserta, dilakukan dengan menghitung keuntungan didepan. Pernyataan yang serupa telah jauh-jauh di kumandangkan di Malaysia. Jawatan kuasa kecil Malaysia menyatakan dalam kertas kerjanya yang berjudul “Ke arah Insurance secara Islami” di Malaysia. Bahwa asuransi masa kini mengikuti cara pengelolaan dari Barat dan sebagian operasinya tidak sesuai dengan ajaran Islam. Atas landasan itulah kemudian dirumuskan bentuk asuransi yang terhindar dari ketiga unsur yang diharamkan Islam itu.

 

Referensi 

Bayinah, N.A., Mardian, S., Mulyati, S., Maulidha, E. 2019.  Akuntansi Asuransi Syariah. Jakarta. Salemba Empat. Edisi 2 

Ilham, M. (2021). Harmonisasi Asuransi Syariah dalam Maqashid Syariah dan Perundangan di Indonesia. 21(02), 119–131.

Indonesia, U. I., & Ekonomi, F. (2017). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pegawai Universitas Islam Indonesia Menggunakan. Skripsi

Iqbal, Muhaimin. 2005. Asuransi Umum Syariah Dalam Praktik. Upaya Menghilangkan Gharar, Maisir dan Riba. Jakarta. Gema Insani Press

Winarto, H, S. (2015). Analisis Perbandingan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional. Moneter, Vol. Ii No. 1 April 2015