Ketentuan, Syarat, dan Tugas DPS Koperasi Syariah

SYARIAHPEDIA.COM - Koperasi yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah wajib untuk memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS). Ketentuan DPS pada koperasi syariah seperti KSPPS atau USPPS diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UMKM Nomor 11 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi. 

Dewan Pengawas Syariah Koperasi Syariah adalah dewan yang dipilih melalui keputusan rapat anggota yang menjalankan tugas dan fungsi sebagai pengawas syariah. 



Ketentuan

Ketentuan DPS pada Koperasi Syariah adalah sebagai berikut :
  1. Dewan Pengawas Syariah ditetapkan oleh rapat anggota
  2. Dewan Pengawas Syariah paling sedikit 2 (dua) orang dan minimal 1 (satu) orang wajib memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan Dewan Pengawas Syariah dari DSN-MUI dan/atau sertifikat standar kompetensi yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi yang telah memperoleh lisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan
  3. Dewan Pengawas Syariah bertanggungjawab kepada rapat anggota
  4. Dewan Pengawas Syariah diberhentikan oleh Anggota dalam rapat anggota
  5. Dewan Pengawas Syariah melaporkan pelaksanaan tugas pengawasannya kepada DSN-MUI paling sedikit 1 (satu) tahun sekali
  6. Dewan Pengawas Syariah dapat merangkap jabatan pada KSPPS/USPPS Koperasi lain.

Syarat

Syarat untuk dapat dipilih sebagai DPS Koperasi Syariah adalah sebagai berikut :
  1. berasal dari anggota atau dari luar Anggota Koperasi. Dewan Pengawas Syariah yang diangkat dari luar Anggota ditetapkan untuk masa jabatan 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan keputusan rapat anggota
  2. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan korporasi, keuangan negara, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan
  3. tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat kesatu dengan Pengurus
  4. Dewan Pengawas Syariah Koperasi sekunder dapat berasal dari Anggota Koperasi primer atau dari luar Anggota Koperasi; dan
  5. persyaratan lain untuk dapat dipilih menjadi Dewan Pengawas Syariah diatur dalam anggaran dasar

Tugas

Tugas DPS Koperasi Syariah adalah sebagai berikut :
  1. memberikan nasehat dan saran kepada Pengurus dan Pengawas serta mengawasi kegiatan Koperasi agar sesuai dengan Prinsip Syariah;
  2. menilai dan memastikan pemenuhan Prinsip Syariah atas pedoman operasional dan produk yang dikeluarkan oleh Koperasi;
  3. mengawasi pengembangan produk baru;
  4. meminta fatwa kepada DSN-MUI untuk produk baru yang belum ada fatwanya; dan
  5. melakukan evaluasi secara berkala terhadap produk simpanan dan pembiayaan syariah

Referensi :
PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 11/PER/M.KUKM/XII/2017 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA SIMPAN PINJAM DAN PEMBIAYAAN SYARIAH OLEH KOPERASI