Ketentuan Biaya Riil dalam Ta'widh



SYARIAHPEDIA.COM, Tanggal 3 Juli 2019, DSN-MUI menetapkan fatwa nomor 129 yang mengatur ketentuan biaya riil dalam pengenaan ta'widh akibat wanprestasi yang dilakukan oleh nasabah. Fatwa ini dikeluarkan berdasarkan permintaan dari PT Bank Syariah Mandiri melalui No: 19/736-3/DIR-PPG tertanggal 28 November 2017 perihal Permohonan Penerbitan Fatwa terkait Biaya Restrukturisasi dan Project Financing Syariah (Margin During Construction).

Berikut ini isi fatwa DSN-MUI nomor 129 Tentang BIAYA RIIL SEBAGAI TA’WIDH AKIBAT WANPRESTASI (AT-TAKALIF AL-FI'LIYYAH AN-NASYI’AH ‘AN AN-NUKUL).

Versi Lengkap Fatwa DSN-MUI Nomor 129 download DI SINI

Pertama : Ketentuan Umum

Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan:

  1. Ta’widh (Ganti Rugi) adalah sejumlah uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang dibebankan kepada seseorang atau badan karena melakukan wanprestasi.
  2. Biaya riil adalah biaya-biaya langsung yang nyata-nyata dikeluarkan akibat wanprestasi.
  3. Wanprestasi atau cidera janji adalah melakukan sesuatu yang tidak boleh/tidak semestinya dilakukan (al-ta’addi), tidak melakukan apa yang seharusnya dilakukan (al-taqshir), atau menyalahi apa yang telah disepakati (mukhalafat al-syuruth) yang dapat berupa:
  • a. tidak membayar kewajiban sama sekali;
  • b. membayar kewajiban tepat waktu tapi jumlahnya kurang dari yang disepakati;
  • c. membayar kewajiban dengan jumlah yang sesuai dengan kesepakatan tapi melampaui waktu yang disepakati;
  • d. membayar kewajiban melampaui waktu yang disepakati dengan jumlah yang kurang dari yang disepakati;
  • e. meliputi antara lain tidak menunaikan kewajiban baik berupa utang (al-dain), ujrah, realisasi bagi hasil atas keuntungan usaha yang nyata-nyata menjadi hak LKS maupun kerugian akibat dari tidak jadinya akad yang didahului pemesanan (wa’d) pembelian barang.


Kedua : Ketentuan Biaya Riil
  1. Biaya riil yang boleh dikenakan oleh LKS kepada nasabah harus memenuhi kriteria berikut:
    a. dapat ditelusuri (trace-ability) atas biaya penagihan dan kerugian riil yang nyata-nyata terjadi sebagai kepatutan, kewajaran, dan kelaziman dalam proses bisnis (al-urf ash-shahih);
    b. terkait langsung dengan biaya penagihan dan kerugian akibat pembatalan yang bersifat variabel yang telah terjadi (incurred direct variable cost); dan
    c. jumlah atau nilainya harus memenuhi prinsip kepatutan, kewajaran, dan kelaziman (Arm’s Length Principle/ALP).
  2. Biaya riil dalam rangka penagihan akibat wanprestasi dapat berupa biaya riil atas jasa penggunaan pihak ketiga untuk penagihan;
  3. Biaya riil dalam rangka penagihan akibat wanprestasi dapat berupa biaya riil tanpa jasa penggunaan pihak ketiga untuk penagihan, antara lain dapat meliputi:
    a. Biaya komunikasi;
    b. Biaya surat menyurat;
    c. Biaya perjalanan;
    d. Biaya jasa konsultasi hukum;
    e. Biaya jasa notariat;
    f. Biaya perpajakan; dan
    g. Biaya lembur dan kerja ekstra
  4. Dalam hal penagihan akibat wanprestasi dilakukan dengan menggabungkan antara angka 2 dan 3, maka berlaku ketentuan dan batasan biaya riil -vang terdapat pada angka 2 dan 3 tersebut.

Ketiga : Ketentuan Ta'widh
  1. Ta'widh hanya boleh dikenakan kepada nasabah atas biaya riil yang sudah dikeluarkan akibat w'anprestasi;
  2. Jenis-jenis biaya riil pada ketentuan tentang biaya riil (ketentuan kedua angka 3) harus disepakati oleh para pihak dalam akad;
  3. Besarnya biaya ganti rugi ini tidak boleh dicantumkan dalam akad. dan tidak boleh dicantumkan dalam bentuk rumus;
  4. Dana ta'widh yang diterima LKS dapat diakui sebagai kompensasi atas biaya riil yang sudah dikeluarkan (.replctcement cost); dan tidak boleh mengambil kelebihan dari ganti rugi (ra'widh) yang dibebankan;
  5. Biaya riil harus dapat dinilai secara nominai.