Giro Syariah : Definisi, Akad, Tujuan, Karakteristik, dan Risiko


SYARIAHPEDIA.COM - Salah satu produk perbankan di bidang penghimpunan dana dari masyarakat adalah giro. Kegiatan giro tidak semuanya dapat dibenarkan oleh hukum Islam (syari’ah). Giro yang tidak dibenarkan secara syari’ah, yaitu giro yang berdasarkan perhitungan bunga. Giro yang dibenarkan secara syari’ah, yaitu giro syariah berdasarkan prinsip Mudharabah dan Wadi’ah.

Definisi

Giro Syariah adalah penempatan dana nasabah pada Bank Syariah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat atau sesuai kesepakatan dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan perintah pemindahbukuan.

Akad Giro Syariah

Berdasarkan fatwa DSN-MUI No. 1 Tahun 2000 tentang Giro, Akad yang dapat digunakan pada produk giro syariah adalah akad Mudharabah dan akad Wadi'ah.  Akad mudharabah pada giro syariah adalah akad kerjasama antara nasabah sebagai penyimpan dana (shahibul maal) sedang bank syariah sebagai pihak yang mengelola dana (mudharib). 

Ketentuan Giro Syariah menggunakan akad mudharabah adalah sebagai berikut :
  1. Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul maal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana.
  2. Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syari'ah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya mudharabah dengan pihak lain.
  3. Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang.
  4. Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.
  5. Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional giro dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.
  6. Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan
Sedang, Giro Syariah dengan akad wadi'ah adalah akad titipan dana dari nasabah kepada bank syariah, dimana bank syariah dapat mengelola dana tersebut tanpa harus memberikan imbalan kepada nasabah jika mendapat keuntungan. Giro syariah dengan akad wadi'ah mengikuti ketentuan sebagai berikut :
  1. Bersifat titipan.
  2. Titipan bisa diambil kapan saja (on call).
  3. Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian ('athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank.
Dalam prakteknya sebagian besar bank syariah menggunakan akad wadi'ah pada produk giro. Sebab kebutuhan nasabah membuka giro adalah untuk kelancaran dan kemudahan dalam bertransaksi, bukan untuk mencari keuntungan. Sedang akad mudharabah bisanya digunakan untuk akad investasi untuk mencari keuntungan.

Tujuan

Bagi Bank, giro syariah bertujuan sebagai sumber pendanaan bagi Bank dan salah satu sumber pendapatan dari aktivitas lanjutan pemanfaatan dana giro. Bagi Nasabah, giro syariah bertujuan untuk memperlancar aktivitas pembayaran dan/atau penerimaan dana, serta dapat memperoleh imbalan atau bonus.

Karakteristik

  1. Bank dapat menetapkan target nasabah yaitu perorangan dan/atau non perorangan.
  2. Bank dapat mengenakan biaya administrasi rekening berupa biaya-biaya yang terkait langsung dengan biaya pengelolaan rekening antara lain biaya cetak laporan transaksi dan saldo rekening, biaya pembukaan, dan biaya penutupan rekening.
  3. Bank dapat menerbitkan giro dalam mata uang rupiah dan valuta asing (khusus untuk tabungan dalam valuta asing hanya berlaku bagi Bank yang telah mendapat persetujuan untuk melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing).
  4. Bank dapat memotong zakat atau infaq atas imbalan atau bonus yang diterima nasabah sesuai permintaan nasabah pada perjanjian pembukaan rekening tabungan.
  5. Bank dapat memberikan fasilitas ATM dan/atau e-banking sesuai kebijakan Bank dan ketentuan yang berlaku.
  6. Bank dapat memberikan hadiah dalam rangka promosi dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    a. hadiah promosi tidak diperjanjikan, tidak menjurus pada praktek riba terselubung dan/atau tidak menjadi kelaziman (kebiasaan);
    b. hadiah promosi harus dalam bentuk barang dan/atau jasa (tidak boleh dalam bentuk uang);
    c. dalam hal hadiah promosi dalam bentuk barang maka hadiah promosi harus berupa benda yang wujud dan halal; dan
    d. hadiah promosi diberikan sebelum terjadinya akad wadi’ah.

Risiko

Risiko yang akan dihadapi oleh Bank Syariah dalam mengelola produk Giro Syariah adalah sebagai berikut:
  1. Bank menghadapi potensi risiko likuiditas yang disebabkan karena adanya fluktuasi dana pada rekening giro sehingga Bank harus mencadangkan dana dengan aset likuid tanpa mengganggu aktivitas dan kondisi keuangan Bank.
  2. Bank menghadapi potensi risiko pasar yang disebabkan karena perubahan (fluktuasi) nilai tukar apabila menerbitkan giro dalam valuta

Semoga bermanfaat ! #ayokebanksyariah


Sumber :

  1. Fatwa DSN MUI No 1 Tahun 2000 tentang Giro
  2. SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 36/SEOJK.03/2015 TENTANG PRODUK DAN AKTIVITAS BANK UMUM SYARIAH DAN UNIT USAHA SYARIAH