Dewan Pengawas Syariah (DPS)

Shariahpedia - Dewan Pengawas Syariah atau yang biasa disingkat dengan DPS adalah dewan yang bertugas memberikan nasihat dan saran  kepada Direksi serta mengawasi  kegiatan  Lembaga Keuangan Syariah (LKS) agar sesuai dengan Prinsip Syariah. 

Keberadaan DPS hanya terdapat pada perusahaan yang menjalankan kegiatan usahannya berdasarkan prinsip syariah, seperti bank syariah, asuransi syariah, koperasi syariah, lembaga pembiayaan syariah, dll.



Landasan Hukum 

Secara aspek legal keberadaan DPS dilindungi oleh Undang-Undang. diantaranya Undang - Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pada pasal 109 dibahas tentang posisi DPS pada Perseroan.
  1. Perseroan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah selain mempunyai Dewan Komisaris wajib mempunyai Dewan Pengawas Syariah.  
  2. Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ahli  syariah atau lebih yang diangkat oleh RUPS atas rekomendasi Majelis Ulama Indonesia.
  3. Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan Perseroan agar sesuai dengan prinsip syariah.
Dalam Undang-Undang No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah pada pasal 23 diatur tentang posisi DPS pada perbankan syariah :
  1. Dewan  Pengawas  Syariah  wajib  dibentuk  di  Bank  Syariah dan Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS. 
  2. Dewan  Pengawas  Syariah  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (1)  diangkat  oleh Rapat  Umum  Pemegang  Saham  atas rekomendasi Majelis Ulama Indonesia. 
  3. Dewan  Pengawas  Syariah  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (1)  bertugas memberikan  nasihat  dan  saran  kepada  direksi serta  mengawasi  kegiatan   Bank agar  sesuai  dengan  Prinsip Syariah.
  4. Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  pembentukan  Dewan Pengawas  Syariah sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) diatur dengan Peraturan Bank Indonesia.
Selain dalam Undang-Undang, posisi DPS juga diatur dalam produk hukum lainnya, seperti Peraturan BI atau Peraturan OJK untuk posisi DPS pada Lembaga Keuangan Syariah, dan Peraturan Kementerian Koperasi dan UMKM untuk posisi DPS pada Koperasi Syariah.

Kedudukan DPS

Secara struktur organisasi, kedudukan DPS berada dalam koordinasi dua struktur organisasi, yaitu :
  1. Perusahaan. Dalam struktur organisasi perusahaan, kedudukan DPS sejajar dengan Dewan Komisaris yang memiliki alur koordinasi dengan Direksi. 
  2. Dewan Syariah Nasional (DSN) - MUI. Dalam struktur organisasi DSN-MUI, DPS juga berada dibawah DSN-MUI yang bertugas mengawasi pelaksanaan fatwa dan keputusan DSN MUI pada Perusahaan Syariah. Sehigga DPS juga wajib untuk bertanggungjawab kepada DSN MUI dalam melaksanakan tugasnya.
Tugas DPS

Tugas dan tanggung jawab Dewan Pengawas Syariah:
  1. Memberikan nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan perusahaan agar sesuai dengan Prinsip Syariah
  2. Menilai dan memastikan pemenuhan Prinsip Syariah atas pedoman operasional dan produk yang dikeluarkan perusahaan
  3. Mengawasi proses pengembangan produk baru perusahaan
  4. Meminta fatwa kepada Dewan Syariah Nasional untuk produk baru perusahaan yang belum ada fatwanya
  5. Melakukan review secara berkala atas pemenuhan prinsip syariah terhadap mekanisme kegiatan usaha perusahaan
  6. Meminta data dan informasi terkait dengan aspek syariah dari satuan kerja perusahaan dalam rangka pelaksanaan tugasnya.