Isi Fatwa MUI Tentang Bunga (Interest)


SYARIAHPEDIA.COM Meski kehadiran lembaga keuangan syariah di Indonesia sudah dimulai sejak tahun 1990-an, tapi para ulama baru mencapai kesepakatan bahwa bunga haram pada tahun 2004. Adalah fatwa MUI No. 32 tahun 2004 yang menyatakan secara tegas bahwa Bunga adalah Riba dan Bunga hukumnya Haram. Berikut isi fatwa MUI No. 32 Tahun 2004 tentang Bunga (Interest/Fa'idah) yang ditetapkan pada tanggal 24 Januari 2004 ditandatangani oleh komisi fatwa KH. Ma'ruf Amin dan Drs. H. Hasanuddin, M.Ag. (versi lengkap lihat www.mui.or.id)

Pertama: Pengertian Bunga (Interest) dan Riba
  1. Bunga (interest/fa’idah) adalah tambahan yang dikenakan dalam transaksi  pinjaman  uang  (al-qardh)  yang diperhitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan/hasil pokok tersebut, berdasarkan tempo waktu, diperhitungkan secara pasti di muka, dan pada umumnya berdasarkan persentase.
  2. Riba  adalah  tambahan (ziyadah) tanpa  imbalan (بلا عوض) yang terjadi  karena  penangguhan  dalam  pembayaran (زيادة الأ جل) yang diperjanjikan  sebelumnya, (اشترط مقدما). Dan  inilah  yang  disebut riba nasi’ah.
Kedua : Hukum Bunga (Interest)
  1. Praktek pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba yang  terjadi  pada  zaman  Rasulullah  SAW,  yakni  riba  nasi’ah. Dengan demikian, praktek pembungaan uang termasuk salah satu bentuk riba, dan riba haram hukumnya.
  2. Praktek  pembungaan  tersebut  hukumnya  adalah  haram,  baik dilakukan oleh Bank, Asuransi, Pasar Modal, Pegadaian, Koperasi, dan Lembaga Keuangan lainnya maupun dilakukan oleh individu.
Ketiga:  Bermu’amalah  dengan  Lembaga  Keuangan Konvensional
  1. Untuk wilayah yang sudah ada kantor/jaringan Lembaga Keuangan Syari’ah  dan  mudah  dijangkau,  tidak  dibolehkan  melakukan transaksi yang didasarkan kepada perhitungan bunga.
  2. Untuk  wilayah  yang  belum  ada  kantor  /jaringan   Lembaga Keuangan  Syariah,  diperbolehkan  melakukan  kegiatan  transaksi di lembaga keuangan konvensional berdasarkan prinsip dharurat/hajat.