Ini Isi Pengumuman Konversi Bank Acek ke Syariah

Setelah melalui beberapa proses penyesuaian, Bank Aceh akhirnya resmi mengumumkan konversi ke sistem syariah pertanggal 19 September 2016. Bank Aceh berubah menjadi Bank Aceh Syariah. Konversi dilakukan sebagai amanah Qanun No. 8 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Syariat Islam yang salah satu isinya mengharuskan lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh harus berdasarkan prinsip syariah.

Berikut ini pengumuman resmi dari pihak Bank Aceh yang ditandatangani oleh Komisaris PT Bank Aceh, Bpk Dermawan dan Direksi PT Bank Aceh, Bpk Bursa Abdullah, yang dirilis di halaman resmi Bank Aceh www.bankaceh.co.id.

Sehubungan dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP­441D.0312016 tanggal 1 September 2016 tentang Keputusan Pemberian Izin Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional Menjadi Bank Umum Syariah PT. Bank Aceh serta sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/15/PBI/2009 pasal 17 ayat 3 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Konvensional menjadi Bank Syariah dengan ini kami umumkan kepada seluruh nasabah, relasi, mitra kerja serta warga masyarakat sebagai berikut:
1.     Bahwa terhitung mulai hari SENIN tanggal 19 September 2016 PT. Bank Aceh akan melakukan perubahan kegiatan usaha (konversi) dari sistem konvensional menjadi sistem syariah secara resmi dan menyeluruh.
2.      Sejak mendapat izin tersebut diatas, Bank Aceh tidak lagi melakukan kegiatan usaha berdasarkan sistem konvensional kecuali dalam rangka penyelesaian hak dan kewajiban dari kegiatan usaha secara konvensional yang akan dialihkan menjadi sistem syariah.
3.    Perubahan kegiatan usaha tersebut mencakup peralihan seluruh catatan aktiva dan pasiva bank termasuk seluruh catatan keuangan nasabah serta pihak ketiga lainnya yang selama ini tercatat pada Bank Aceh Konvensional dan Unit Usaha Syariah, selanjutnya akan menjadi catatan keuangan Bank Aceh Syariah.
4.       Dalam masa transisi dan peralihan tersebut Bank Aceh akan memprioritaskan penyelesaian konversi produk layanan dan jasa, Dana Pihak Ketiga (DPK) serta Kredit yang selama ini dikelola secara konvensional menjadi berdasarkan prinsip syariah.
5.     Selama masa peralihan, seluruh nasabah Bank Aceh tetap dapat melakukan berbagai transaksi produk, jasa dan layanan pada seluruh jaringan kantor Bank Aceh sebagaimana biasanya termasuk pencairan kredit atas komitmen yang telah diberikan sepanjang masih dalam batas plafon yang telah disetujui sebelumnya.
6.     Seluruh catatan dan data nasabah untuk semua produk layanan dan jasa tidak mengalami perubahan, seperti nama nasabah, nomor rekening, dan data individual lainnya tetap berlaku dan tetap menggunakan data yang sama.
7.     Bilamana terdapat hal-hal yang belum cukup jelas dapat menghubungi Helpdesk konversi Bank Aceh melalui nomor telepon :
1.   082369908871
2.   087747212300
3.   (0651)22966 Ext. 220 dan Ext.310
Atau dapat menghubungi langsung seluruh jaringan kantor Bank Aceh terdekat.
Demikian untuk dapat dimaklumi, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.
Banda Aceh, Senin 5 September 2016 M
3 Zulhijjah 1437 H
KOMISARIS                                                          D I R E K S I
PT. BANK ACEH                                                     PT. BANK ACEH
dto.                                                                       dto.
DERMAWAN                                                     BUSRA ABDULLAH
Komisaris Utama                                                     Direktur Utama
 



 Sumber : Bank Aceh