4 Faktor Penilaian Tingkat Kesehatan BPRS

SYARIAHPEDIA.COM - Tingkat Kesehatan BPRS adalah hasil penilaian kondisi BPRS yang dilakukan terhadap 4 faktor profil risiko, tata kelola, rentabilitas, dan permodalan BPRS. BPRS wajib memelihara dan/atau meningkatkan Tingkat Kesehatan BPRS dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam melaksanakan kegiatan usaha serta menerapkan prinsip syariah. BPRS wajib melakukan penilaian sendiri (self assesment) atas Tingkat Kesehatan BPRS secara lengkap dan benar sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. 

Berdasarkan POJK No. 3 Tahun 2022 tentang Penialian Tingkat Kesehatan BPR dan BPRS, bahwa BPRS wajib melakukan penilaian Tingkat Kesehatan BPRS dengan menggunakan pendekatan risiko dengan cakupan penilaian terhadap 4 faktor berikut ini: 

a. Profil Risiko

Bagi BPRS, penilaian terhadap faktor profil risiko merupakan penilaian terhadap risiko inheren dan kualitas penerapan manajemen risiko dalam operasional BPRS yang dilakukan terhadap 6 (enam) jenis risiko:

  1. Risiko Kredit, yaitu risiko akibat kegagalan nasabah atau pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada BPRS termasuk risiko akibat BPRS ikut menanggung kerugian usaha nasabah yang dibiayai dalam pembiayaan berbasis bagi hasil baik yang menggunakan metode net revenue sharing maupun yang menggunakan metode profit and loss sharing (risiko investasi). 

  2. Risiko Operasional, yaitu adalah risiko yang antara lain disebabkan adanya ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan sumber daya manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya masalah eksternal yang memengaruhi operasional BPRS.

  3. Risiko Kepatuhan,yaitu risiko akibat BPRS tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundangundangan dan ketentuan lain serta prinsip syariah, termasuk risiko akibat kelemahan aspek hukum. Kelemahan aspek hukum antara lain disebabkan adanya tuntutan hukum, ketiadaan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mendukung atau kelemahan perikatan seperti tidak dipenuhinya syarat sahnya kontrak dan pengikatan agunan yang tidak sempurna.

  4. Risiko Likuiditas, yaitu risiko akibat ketidakmampuan BPRS untuk memenuhi kewajiban yang jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas dan/atau aset likuid berkualitas tinggi yang dapat diagunkan, tanpa mengganggu aktivitas dan/atau kondisi keuangan BPRS, termasuk risiko akibat perubahan tingkat imbal hasil yang dibayarkan BPRS kepada nasabah, karena terjadi perubahan tingkat imbal hasil yang diterima BPRS dari penyaluran dana, yang dapat memengaruhi perilaku nasabah dana pihak ketiga BPRS (risiko imbal hasil/rate of return risk).

  5. Risiko Reputasi, yaitu risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan pemangku kepentingan yang bersumber dari persepsi negatif terhadap BPRS.

  6. Risiko Strategis, yaitu  risiko akibat ketidaktepatan BPRS dalam pengambilan dan/atau pelaksanaan suatu keputusan strategis serta kegagalan BPRS dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis.

b. Tata Kelola

Penilaian terhadap faktor tata kelola merupakan penilaian terhadap manajemen BPRS atas pelaksanaan prinsip tata kelola sesuai denganPeraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan tata kelola.

c. Rentabilitas

Yang dimaksud dengan penilaian faktor rentabilitas adalah penilaian terhadap kondisi dan kemampuan  BPRS dalam menghasilkan laba untuk mendukung permodalan dan kegiatan operasional secara memadai dan berkesinambungan. Penilaian terhadap faktor rentabilitas meliputi penilaian terhadap komponen kinerja rentabilitas dan tingkat efisiensi operasional BPRS.

d. Permodalan

Yang dimaksud dengan penilaian faktor permodalan adalah penilaian terhadap kecukupan modal BPRS yang mencerminkan dukungan keuangan dalam pelaksanaan aktivitas BPRS untuk menyerap potensi kerugian saat ini dan waktu mendatang. Penilaian terhadap faktor permodalan meliputi penilaian terhadap komponen tingkat kecukupan permodalan BPRS.


SUMBER : POJK NOMOR 3/POJK.03/2022 TENTANG PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH