Apa itu Pembiayaan Ritel Syariah ?

Oleh : Fithriyah Salsabila (Mahasiswa IPB University)

SYARIAHPEDIA.COM - Sesuai UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, pengertian bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia atau MUI. Prinsip syariah tersebut mengacu kepada syariah Islam yang berpedoman utama kepada Al Quran dan hadist. Perkembangan bank syariah kini sudah semakin pesat di berbagai daerah di Indonesia baik dari sisi kelembagaannya maupun dari sisi nasabahnya. Oleh karena itu, bank syariah perlu mengoptimalkan produk dan pelayanan dengan menggunakan model-model bisnis bank syariah agar dapat melayani nasabah yang lebih banyak lagi. Kajian model bisnis bank syariah ini disusun untuk mencapai tujuan akhir membangun industri perbankan syariah Indonesia masa depan yang sesuai dengan karakater bangsa dan kondisi perekonomian Indonesia namun modern internationally recognized dan respected. Tentunya tujuan tersebut tetap berpegang teguh pada maqasid syariah yang dapat dicapai dengan melibatkan sejumlah kegiatan manusia dalam pemeliharaan agama, akal, jiwa, harta, dan keturunan untuk mencapai kemaslahatan.

Salah satu model bisnis yang saat ini sedang bermunculan adalah bisnis ritel. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, ritel berarti ecer atau dalam bahasa inggris disebut retail. Sedangkan bisnis ritel adalah salah satu cara pemasaran produk meliputi semua aktivitas yang melibatkan penjualan barang secara langsung ke konsumen akhir untuk penggunaan pribadi dan bukan bisnis. Ritel juga melibatkan melibatkan layanan jasa, seperti jasa layanan antar ke rumah-rumah. Contoh ritel di Indonesia sudah sangat banyak sekali misalnya warung sembako, toko kelontong, agen makanan, minimarket, dan lain-lain.

Mengacu pada Masterplan Ekonomi Syariah Indoneisa 2019-2024 yang diluncurkan pada 2019, pemerintah sebenarnya memiliki target untuk memperkuat pembiayaan perbankan syariah dengan memperluas cakupan segmen penyaluran pembiayaan, salah satunya adalah pembiayaan ritel. Berdasarkan bentuknya, pembiayaan ritel terbagi menjadi 2 yaitu Cash Financing dan Non Cash Financing. Contoh pembiayaan ritel cash financing adalah pembiayaan modal kerja dan pembiayaan investasi. Sedangkan contoh pembiayaan ritel non cash financing adalah Bank Garansi, Letter of Credit, dan Obligasi.

Bank syariah khususnya Bank Syariah Indonesia memberikan pembiayaan ritel dengan berbagai produk atau layanan yang tentunya bermanfaat seperti sistem kustodian yang modern dan terpercaya, Griya Hasanah Online Top Up, serta Rekening Autosave dan Qurban.

Pertama, kustodian adalah lembaga finansial yang hadir untuk mengurus administrasi bagi para nasabahnya. Contohnya adalah pencatatan transaksi saham, penyusunan laporan bulanan, pencairan tabungan deposito, hingga perhitungan dan pengalihan unit. Layanan dana yang diberikan Bank Syariah Indonesia terkait kustodian adalah sebagai berikut : 

  • Fund Accounting : Pembukuan transaksi efek atau surat berharga dalam suatu portofolio dan melaporkannya ke nasabah.
  • Fund Administration : pencatatan atas kepemilikan unit penyertaan nasabah Reksa Dana dan atau unit link dan melaporkannya kepada investor dari produk tersebut.
  • Safekeeping : Konsep penyimpanan efek adalah penyimpanan fisik efek, pencatatan efek dan rekonsiliasi.
  • Transaction Handling Service : Penyelesaian transaksi efek yang telah terjadi pada tanggal transaksi, yang akan diselesaikan pada tanggal penyelesaian.
  • Income Collection : Jasa untuk pengurusan atau penagihan hak nasabah  sehubungan dengan efek dan surat berharga yang disimpan di Bank Kustodian.
  • Reporting / Tax : Hasil akhir atau jasa pelaporan yang dilakukan Bank Kustodian atas aset Reksa Dana yang dikirim kepada Manager Investasi dan/atau unit holder.

Kedua, pembiayaan BSI Griya Hasanah Online Top Up merupakan Pembiayaan dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) dalam bentuk penambahan pembiayaan dari pembiayaan eksisting BSI untuk tujuan konsumtif nasabah. Pembiayaan Griya Hasanah Online Top Up menggunakan Akad Refinancing Syariah dengan Skema Al-Bai’ dalam rangka Musyarakah Mutanaqishah (MMQ). Griya Hasanah Online Top Up memiliki berbagai keuntungan bagi nasabahnya antara lain biaya layanan syariah dipastikan sesuai dengan tujuannya, pengajuan pembiayaan rumah dalam rangka top up lebih mudah dan cepat secara online, serta pembiayaan Refinancing Syariah dengan cicilan pasti sesuai kesepakatan nasabah dan bank.

Ketiga, Rekening Autosave dan Qurban merupakan tabungan yang memudahkan nasabah yang ingin menabung dana qurban secara online dilengkapi dengan fitur pembelian hewan qurban melalui penyelenggaran qurban yang merupakan rekanan Bank Syariah Indonesia. Dalam rangka pelaksanaan pembelian hewan qurban, penabung dengan ini memberikan kuasa kepada bank untuk melakukan pendebetan dana dari rekening tabungan sejumlah harga hewan qurban yang telah dipesan oleh penabung pada tanggal target waktu dana terkumpul untuk keperluan pembayaran kepada penyelenggara qurban rekanan Bank.

Manfaat pembiayaan ritel oleh bank syariah ini tentunya berguna untuk individu maupun badan usahanya. Bagi individu, pembiayaan tersebut bertujuan dalam mensejahterakan pelaku usahanya sedangkan bagi badan usahanya pembiayaan ini bisa dijadikan sebagai modal usaha untuk kedepannya. Salah satu tantangan yang dihadapi bank syariah yaitu masih rendahnya tingkat literasi masyarakat dalam memahami keuangan syariah yang sebenarnya. Menghadapi tantangan tersebut bank syariah melakukan upaya peningkatan pangsa pasar industri jasa keuangan syariah melalui diversifikasi lini bisnis syariah yang lebih luas yakni salah satunya adalah dengan memberikan pembiayaan ritel.


Referensi:

Alhusain, Ahmad Sani. (2021). Bank Syariah Indonesia: Tantangan dan Strategi Dalam Mendorong Perekonomian Nasional. Info Singkat: Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual dan Strategis, 13(3), 22-23.

Novianti, Nadira. (2020). Apa yang dimaksud dengan Pembiayaan Ritel oleh Bank Syariah. Diakses pada 5 Maret 2022, dari https://www.dictio.id/t/apa-yang-diamksud-dengan-pembiayaan-bisnis-retail-oleh-bank-syariah/150494

https://www.bankbsi.co.id/produk&layanan/produk/rekening-autosave-dan-qurban Diakses pada 5 Maret 2022.


KOLOM MAHASISWA EKONOMI SYARIAH - Kirimkan opini anda seputar ekonomi dan keuangan syariah ke SINI