Safe Deposit Box Syariah (SDBS)


SYARIAHPEDIA.COM - Safe Deposit Box Syariah (SDBS) adalah Jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat berharga dalam ruang khasanah Bank Syariah.

Ketentuan Akad

  1. Berdasarkan sifat dan karakternya, Safe Deposit Box (SDB) dilakukan dengan menggunakan akad Ijarah (sewa).
  2. Rukun dan syarat Ijarah dalam praktek SDB merujuk pada fatwa DSN No.9/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah.
  3. Barang-barang yang dapat disimpan dalam SDB adalah barang yang berharga yang tidak diharamkan dan tidak dilarang oleh negara.
  4. Besar biaya sewa ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
  5. Hak dan kewajiban pemberi sewa dan penyewa ditentukan berdasarkan kesepakatan sepanjang tidak bertentangan dengan rukun dan syarat Ijarah

Karakteristik 

  1. Bank syariah dapat mengenakan biaya sewa atas penggunaan SDB sesuai kesepakatan.
  2. Bank syariah dapat menambahkan perlindungan asuransi kerugian.
  3. Bank syariah dapat menetapkan jangka waktu penyimpanan tertentu

Tujuan/ Manfaat

Bagi Bank Syariah Menjadi sumber pendapatan yang berasal dari fee (ujrah), serta Memperluas keragaman produk dan jasa Bank syariah. Bagi Nasabah Sebagai tempat penyimpanan yang aman.

Identifikasi Risiko

Bank syariah menghadapi potensi risiko operasional yang muncul antara lain akibat adanya kesalahan dan kecurangan di internal Bank syariah, kesalahan proses transaksi dan kegagalan sistem teknologi informasi yang digunakan di Bank atau adanya fraud oleh karyawan Bank syariah.

Sumber:

  1. Fatwa DSN No. 24/DSN-MUI/III/2002 tentang Safe Deposit Box
  2. SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 36/SEOJK.03/2015 TENTANG PRODUK DAN AKTIVITAS BANK UMUM SYARIAH DAN UNIT USAHA SYARIA