10 Larangan Syariah Dalam Berbisnis


SYARIAHPEDIA.COM - Kaidah dasar dalam berbisnis menurut syariah adalah semuanya BOLEH sampai ada dalil yang melarang, sesuai dengan kaidah fikih :

"Pada dasarnya, semuo bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkonnya."

Artinya seorang muslim diberikan kebebasan yang sangat luas untuk berinovasi dalam bisnis, selama tidak ada dalil yang melarangnya. Oleh karena itu, kita cukup mengetahui apa saja yang dilarang dalam transaksi bisnis. Berikut ini adalah 10 larangan syariah dalam berbisnis yang tidak boleh dilakukan oleh seorang muslim, yang jika dilakukan akan terjerumus pada sesuatu yang haram.



1. RIBA

Riba  adalah  tambahan (ziyadah) tanpa  imbalan (بلا عوض) yang terjadi  karena  penangguhan  dalam  pembayaran (زيادة الأ جل) yang diperjanjikan  sebelumnya, (اشترط مقدما). 

Riba dapat terjadi pada:
  1. Tambahan pada transaksi pinjam meminjam yang dipersyaratkan (Riba nasi'ah/Riba qardh). Seperti bunga simpanan dan pinjaman pada bank konvensional
  2. Pertukaran barang ribawi sejenis yang berbeda kualitas, kuantitas, dan waktu penyerahannya (Riba Fadl atau Riba Buyu'). Seperti pertukaran uang Rp 100 ribu 1 lembar dengan uang Rp 10 ribu 11 lembar. Selisih Rp 10 ribu masuk kategori riba.
Dalil larangan Riba termaktub dalam Q.S Al Baqarah ayat 275 :

وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰاْ‌ۚ

Artinya : "....dan Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba...."

2. BAI' AL - 'INAH

Substansi Bai' al-'inah adalah menjual barang secara tunai, dengan kesepakatan akan membelinya kembali dari pembeli yang sama dengan harga lebih mahal secara tidak tunai. Motivasi dalam jual beli 'inah bukan untuk mendapatkan barang, melainkan uang. 

Contoh, si A menjual barang secara tunai ke si B seharga Rp 200 ribu, lalu si A membelinya kembali barang tersebut ke si B secara kredit seharga Rp 250 ribu dibayar dua pekan kemudian.

Larangan jual-beli 'inah berdasarkan Rasulullah SAW :


عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِينَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضِيتُمْ بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُمُ الْجِهَادَ سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ ذُلاًّ لاَ يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوا إِلَى دِينِكُمْ

“Dari Ibnu ‘Umar r.a., dia berkata: “Aku pernah mendengar Rasulullah ﷺ bersabda”: Apabila kamu sekalian berjual-beli dengan cara ‘inah, mengambil ekor-ekor sapi (sibuk mengurus ternak peliharaan), senang dengan tanaman (puas dengan hasil panen) dan meninggalkan jihad, niscaya Allah akan menjadikan kehinaan menguasaimu, dan tidak akan pernah mencabutnya (kehinaan) sehingga kamu sekalian kembali kepada agamamu.” (H.R. Abu Dawud)

3. GHARAR

Gharar adalah ketidakjelasan atau ketidakpastian dalam hal kualitas, kuantitas, harga dan waktu penyerahan barang suatu transaksi yang mengakibatkan salah satu pihak dirugikan. Seperti jual-beli ijon.

Larangan gharar sebagaimana sabda Rasulullah SAW dari Abu Hurairah r.a :

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ 

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli al-hashah dan jual beli gharar” (HR. Bukhari dan Muslim)

4. BAI' AL-KALI BI AL-KALI

Substansi dari bai' al kali bi al kali adalah jual-beli piutang, yakni menjual piutang (tidak tunai) dengan harga tidak tunai juga harga dan objek yang dijual itu diserahkan tidak tunai. Seperti praktek anjak piutang konvensional, menjual piutang senilai Rp 100 juta ke pihak anjak piutang dengan harga Rp 80 juta.

Bai kali bi al kali dilarang sesuai dengan sabda Rasulullah SAW dari Ibnu Umar r.a :

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ بَيْعِ الْكَالِئِ بِالْكَالِئِ

Artinya : "Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli al-Kali’ bil Kali’". (HR. Daruqutni)

5. IHTIKAR

Ihtikar adalah praktek rekayasa penawaran (pupply) atau istilah sederhananya adalah praktek menimbun barang. Mazhab Syafi'i dan Hanbali mendefinisikan Ikhtikar dengan : "Menimbun barang yang telah dibeli pada saat harga bergejolak tinggi untuk menjualnya dengan harga yang lebih tinggi pada saat dibutuhkan oleh penduduk setempat atau lannya"

Seperti produsen atau pengusaha yang menimbun bahan makanan pokok sehingga terjadi pergolakan harga yang sangat tinggi di masyarakat. Setelah harga tinggi baru barangnya dilepas ke pasar.

Rasulullah SAW melarang perbuatan ikhtikar sesuai dengan hadist :

روى أبو أمامة الباهلى أن النبى صلى اهلل عليه وسلم نهى أن يحتكر الطعام 

Artinya: “Abu Umamah al-Bahili meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ telah melarang penimbunan makanan.” (HR. Hakim). 

6. BAI' NAJASY

Substansi dari bai' najasy adalah bial seorang produsen (pembeli) menciptakan perminataan palsu; seolah-olah ada banyak permintaan terhadap suatu produk sehingga harga jual produk itu naik.

Seperti praktek goreng menggoreng saham di bursa saham. 

Praktek najasy dilarang sebagaiman hadist Ibnu Umar r.a : "Sesungguhnya Rasulullah SAW melarang melakukan najasy"


7. BAI'ATAIN FI BAI'AH 

Bai'atain fi bai'ah adalah kondisi dimana suatu transaksi diwadahi oleh dua akad sekaligus, sehingga terjadi ketidakpastian (gharar) mengenai akad mana yang harus digunakan (berlaku). 

Seperti praktek sewa-beli pada leasing konvensional.

Rasulullah bersabda dari Abu Hurairah r.a, ia berkata : "Sesungguhnya Rasulullah SAW melarang dua akad dalam satu akad" (HR. Tirmidzi).

8. MAYSIR

Substansi dari maysir adalah taruhan/mengadu nasib yaitu setiap permainan yang menempatkan salah satu pihak harus menanggung beban pihak lain akibat permainan tersebut. Seperti praktek judi atau transaksi forex. 

Praktek maysir dilarang dalam Al Quran surat Al Maidah ayat 90 :

يٰۤاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اِنَّمَا الۡخَمۡرُ وَالۡمَيۡسِرُ وَالۡاَنۡصَابُ وَالۡاَزۡلَامُ رِجۡسٌ مِّنۡ عَمَلِ الشَّيۡطٰنِ فَاجۡتَنِبُوۡهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُوۡنَ
   
Artinya : "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khmar, berjudi, (berkurban untuk) berhala , mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan - perbuatan ini agar kamu mendapat keberuntungan".

9. RISYWAH

Risywah (suap-meyuap) adalah memberi sesuatu kepada pihak lain untuk mendapatkan sesuatu yang bukan haknya. Seperti menyuap untuk bisa kerja disuatu lembaga.

Hadist Rasulullah SAW :

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي 
Dari Abdullah bin ‘Amr, dia berkata: Rasûlullâh bersabda: “Laknat Allâh kepada pemberi suap dan penerima suap”. (HR. Ahmad, no. 6984; Ibnu Majah, no. 2313)


10. HARAM ZATNYA


Segala bentuk usaha yang berkaitan dengan sesuatu yang telah jelas keharaman zatnya (barang atau jasa) maka hukum bisnis tersebut menjadi haram. Seperti jual-beli babi, narkoba, bangkai, dan benda-benda lainya yang diharamkan.


Referensi : Buku "Riba, Gharar dan Kaidah Kaidah Ekonomi Syariah, Analisis Fikih dan Ekonomi" karya Dr. Oni Sahroni dan Adiwarman Karim.