DSN-MUI Keluarkan 8 Fatwa Terbaru Sepanjang Tahun 2019, Berikut Daftarnya


SYARIAHPEDIA.COM - Sepanjang tahun 2019, DSN-MUI sebagai lembaga yang berwenang mengeluarkan fatwa ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia telah mengeluarkan 8 fatwa terbaru. Kedelapan fatwa tersebut adalah fatwa nomor 126 sampai dengan 133. Fatwa yang dikeluarkan membahas bebagai isu ekonomi dan keuangan syariah yang diajukan oleh masyarakat atau industri diantaranya terkait sukuk, pialang asuransi syariah, ta'widh, LPS, dan lainnya. 

Berikut ini adalah daftar fatwa DSN-MUI yang dikeluarkan sepanjang tahun 2019 :

  1. Fatwa Nomor 126 tentang Akad Wakalah bi al-Istitsmar
  2. Fatwa Nomor 127 tentang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
  3. Fatwa Nomor 128 tentang Pialang Asuransi Berdasarkan Prinsip Syariah
  4. Fatwa Nomor 129 tentang Biaya Riil Sebagai Ta’widh Akibat Wanprestasi
  5. Fatwa Nomor 130 tentang Pedoman LPS dalam Pelaksanaan Penanganan atau Penyelesaian Bank Syariah yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas.
  6. Fatwa Nomor 131 tentang Sukuk Wakaf
  7. Fatwa Nomor 132 tentang Perjumpaan Utang (Muqashshah) Berdasarkan Prinsp Syariah
  8. Fatwa Nomor 133 tentang Akad Musyarakah Muntahiyyah bi al-Tamlik

Sebagian dari fatwa tersebut sudah dipublis dan dapat didownload secara gratis di www.dsnmui.or.id . Dari delapan fatwa yang dikeluarkan di tahun 2019, dua fatwa terkait akad yaitu akad wakalah bi al istitsmar dan akad Musyarakah Muntahiyyah bi al-Tamlik (MMBT).

Akad Wakalah bi al-Istitsmar adalah akad wakalah untuk menginvestasikan dan mengembangkan modal Muwakkil baik dengan imbalan (Wakalah bi al-Ujrah) maupun tanpa imbalan (Wakalah bi ghairi al-Ujrah). Akad ini digunakan pada produk sukuk dan reksadana syariah. 

Sedang akad Musyarakah Muntahiyyah bi al-Tamlik (MMBT) adalah akad kerjasama antara sejumlah syarik dengan menyertakan harta untuk dijadikan modal-usaha. Modal syirkah tersebut kemudian dialihkan oleh salah satu syarik kepada syarik lainnya sesuai janji, dengan menggunakan akad bai’, hibah atau hibah wal bai’, sehingga kepemilikan modal salah satu syarik nantinya berpindah dan seluruh modal usaha syirkah menjadi milik syarik lainnya

Materi Fatwa DSN-MUI tahun 2019 dapat didownload DISINI