Pihak - Pihak Yang Melakukan Kegiatan Syariah di Pasar Modal



Pihak yang melakukan Kegiatan Syariah di Pasar Modal meliputi:

(A) Pihak yang menyatakan kegiatan dan jenis usaha, dan/atau cara pengelolaannya, dan/atau jasa yang diberikannya berdasarkan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Seperti Bank syariah, asuransi syariah, dan lembaga keuangan syariah lainnya.

(B) Pihak yang tidak menyatakan kegiatan dan jenis usaha, dan/atau cara pengelolaannya, dan/atau jasa yang diberikannya berdasarkan Prinsip Syariah di Pasar Modal, namun:
  1. pihak tersebut memiliki unit usaha syariah, seperti UUS bank konvensional
  2. merupakan Manajer Investasi yang melakukan kegiatan pengelolaan investasi syariah, seperti Manajer Investasi yang mengelola Reksadana Syariah.
  3. merupakan Kustodian dari investasi syariah;
  4. sebagian aktifitas operasional usaha Pihak tersebut dilakukan berdasarkan Prinsip Syariah di Pasar Modal; dan/atau
  5. memberikan jasa syariah lainnya.

(C) Pihak yang tidak menyatakan kegiatan dan jenis usaha, dan/atau cara pengelolaannya, dan/atau jasa yang diberikannya berdasarkan Prinsip Syariah di Pasar Modal, namun menerbitkan Efek Syariah dan/atau berperan membantu penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal. antara lain Emiten yang menerbitkan Sukuk atau Perusahaan Efek yang memberikan jasa penjaminan emisi Sukuk.

Referensi 
  1. POJK 15/POJK.04/2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal
  2. Sumber foto www.pixabay.com