Pengertian dan Jenis Bank Syariah

SYARIAHPEDIA.COM, Bank syariah merupakan salah satu instrumen keuangan syariah yang paling dominan diantara lembaga keuangan syariah lainnya. Bahkan disinyalir, Bank syariah merupakan lembaga keuangan syariah modern pertama yang berdiri di dunia, yang kemudian disusul oleh lembaga keuangan syariah lainya, seperti asuransi syariah dan pasar modal syariah. Berikut ini SYARIAHPEDIA.COM akan mengulas apa definisi dan jenis bank syariah.


Pengertian 

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 tahun 1998, bank didefinisikan sebagai berikut :
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.
Dari defenisi ini kita dapat menyimpulkan bahwa bank adalah lembaga intermediasi (perantara) antara pihak yang kelebihan uang dengan pihak yang memerluakan uang. 

Sedangkan pengertian bank syariah menurut UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah adalah :
Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
Yang dimaksud dengan prinsip syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikelaurkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.

Lembaga yang berwenang menetapkan fatwa di bidang syariah di Indonesia adalah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indoensia (DSN-MUI). Fatwa yang dikelaurkan oleh DSN-MUI dijadikan acuan oleh otoritas dalam menetapkan regulasi yang mengatur perbankan syariah.

Jenis

Berdasarkan jenisnya bank di Indonesia terdiri dari Bank Konvensional dan Bank Syariah. Bank Konvensional terdiri dari Bank Umum Konvensional (BUK) dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Sedangkan Bank Syariah terdiri dari Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS), dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). 

1. Bank Umum  Syariah (BUS)
Bank Umum Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Contoh BUS diantaranya adalah Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri, Bank BRI Syariah, dan lainnya

2. Unit Usaha Syariah (UUS)
Unit Usaha Syariah, yang selanjutnya disebut UUS, adalah unit kerja dari kantor pusat Bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu Bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah
Contoh UUS diantaranya adalah Bank BTN Syariah, Bank Danamon Syariah, Bank Permata Syariah, dan lainnya

3. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS)
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Contoh BPRS diantaranya adalah BPRS Harta Insan Karimah (HIK), BPRS AsSalam, dan lainnya