Catat ! ini 6 Undang - Undang terkait Ekonomi Syariah yang telah disahkan

SYARIAHPEDIA.COM Salah satu faktor penting yang dapat mendorong perkembangan ekonomi dan keuangan syariah adalah regulasi untuk menjamin kepastian hukum. Indonesia termasuk negara yang memiliki regulasi ekonomi dan keuangan syariah yang paling komprehensif di dunia. Hal ini dapat dilihat dari jumlah regulasi yang cukup banyak disahkan terkait keuangan syariah. 

Salah satu unsur regulasi dalam perundangan di Indonesia adalah Undang-Undang (UU). UU dalam hirarki perundangan di Indonesia menempati posisi ke 3 setelah UUD 45 dan Tap MPR. UU disusun oleh DPR dan disahkan bersama dengan presiden. 

Hingga saat ini (2019) paling tidak terdapat 6 UU yang berkaitan dengan ekonomi dan keuangan syariah yang telah disahkan dan menjadi acuan utama bagi pelaku keuangan dan ekonomi syariah di Indonesia. Kehadiran UU ini sangat mendukung pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. Berikut ini 6 UU ekonomi syariah.



UU Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat

Zakat merupakan salah satu elemen penting dalam sistem ekonomi Islam, dimana zakat adalah sumber pendapatan negara dan bagian dari sistem distribusi pemerataan ekonomi di masyarakat. Zaman Rasulullah SAW dan Khalifah Islam, zakat dipungut oleh negara dan bersifat memaksa bagi mereka yang sudah masuk kategori wajib zakat.

Undang - undang pertama yang disahkan yang berkaitan dengan ekonomi Islam adalah undang - undang yang mengatur tentang pengelolaan dana zakat yakni UU nomor 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. UU ini disahkan pada tanggal 23 September 1999 oleh presiden BJ Habibi dan diundangkan oleh Sekretaris Negara RI, Muladi. 

Karena dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dalam masyarakat, pada tahun 2011 UU No. 38 tahun 1999 direvisi dengan UU terbaru yakni UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Disahkan pada 25 November 2011 oleh presiden Susilo Bambang Yudoyono dan diundangkan oleh Menkumham, Amir Syamsudin.  Salah  satu substansi yang berubah dalam undang-undang tersebut antara lain penegasan mengenai ketentuan pidana. Pengelolaan zakat di Indonesia diserahkan kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan dibantu oleh Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk oleh masyarakat.

Download UU Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat DISINI


UU Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf

Undang - Undang kedua yang berkaitan dengan sistem ekonomi Islam adalah UU tentang wakaf yaitu Undang - Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Disahkan pada tanggal 27 Oktober 2004 oleh presiden Susilo Bambang Yodoyono dan diundangkan oleh Sekretaris Negara, Yusril Ihza Mahendra.

Dalam UU ini diatur berbagai hal yang berkaitan dengan wakaf, diantaranya terkait unsur wakaf yang terdiri dari : Wakif, Nazhir, Harta Benda Wakaf, Ikrar Wakaf, peruntukan harta benda wakaf, dan jangka waktu wakaf. Selain itu, UU Wakaf juga mengatur tentang Badan Wakaf Indonesia (BWI). UU ini terdiri dari 11 Bab dan 71 pasal.

Download UU Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf DISINI

UU Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara

Tanggal 7 Mei 2008, Presiden SBY mengesahkan UU No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). SBSN diterbitkan dengan tujuan untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara termasuk membiayai pembangunan proyek.

SBSN, atau dapat disebut Sukuk Negara, adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.

Download UU Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara DISINI

UU Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah

Meski sudah dimasukan pada UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, pengaturan tentang Perbankan Syariah dinilai belum spesifik sehingga diperlukan undang-undang yang secara khusus dan tersendiri yang mengatur tentang Perbankan Syairah. Pada 16 Juli 2008, presiden SBY menandatangi UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Lahirnya UU menjadi angin segar bagi industri keuangan syariah dan stakeholder ekonomi syariah. Setelah lahirnya UU ini, banyak berdiri lembaga keuangan syariah, terutama di sektor perbankan.

UU Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal

Mengkonsumsi produk yang halal adalah suatu kewajiban bagi seorang Muslim. Sebagai negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam, maka kehadiran Negara sebagai pihak yang menjamin kehalalan suatu produk adalah suatu keharusan. Pada tanggal 17 Oktober 2014 disahkan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Dinyatakan bahwa pemerintah bertanggungjawab  dalam menyelenggarakan Jaminan Produk Halal. Kehalalan suatu produk dibuktikan dengan Sertifikasi Halal yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)

Download UU Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal DISINI

UU Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji

Undang - Undang ke-6 yang telah disahkan terkait dengan ekonomi syariah adalah UU nomor 34 tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. UU ini disahkan mengingat jumlah akumulasi dana haji yang menumpuk sangat besat, sehingga diperlukan pengelolaan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan dan aspek syariah. Dalam UU ini diatur bahwa pengelolaan dana haji akan diselenggarakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) dibawah Kementerian Agama. Salah satu hal penting yang diatur dalam UU ini adalah bahwa pengelolaan dana haji harus berdasarkan prinsip syariah, dan penempatan dana haji harus pada bank syariah.


Ini lah 6 UU terkait Ekonomi Syariah yang telah disusun dan disahkan DPR dengan Pemerintah, menjadi dasar hukum positif bagi pengembangan keuangan dan ekonomi syariah di Indonesia. Kita berharap akan hadir lagi UU lainnya yang spesifik mengatur sistem ekonomi syariah, sehingga sistem ekonomi syariah diterapkan pada semua lini perekonomian negara Indonesia.

UU Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji DISINI

Semoga bermanfaat !