E-Money Syariah

Syariahpedia - Uang sebagai alat pembayaran terus mengalami evolusi seiring dengan perkembangan zaman. Dari mulai berbentuk emas dan perak, atas dasar kepraktisan, uang kemudian juga berbentuk kertas. dan kini seiring dengan era digital. Uang mulai dikenal dalam bentuk Uang Elektronik (E-money). 



Menurut Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 20/6/PBI/2018, yang dimaksud Uang Elektronik adalah instrumen pembayaran yang memenuhi unsur sebagai berikut:
  1. diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit;
  2. nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chip; dan
  3. nilai uang elektronik yang dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan.

Lantas bagaimana ketentuan syariah terkait Uang Elektronik ?

DSN-MUI melalui fatwa No. 116 tahun 2017 menjelaskan bahwa hukum Uang Elektronik BOLEH untuk digunakan sebagai alat pembayaran dengan ketentuan sebagai berikut :

KETENTUAN AKAD

a. Akad antara Penerbit dan Pemegang Uang Elektronik

Akad antara penerbit dengan pemegang uang elektronik adalah akad wadi'ah atau akad qardh.

Dalam hal akad yang digunakan adalah akad wadi'ah, maka berlaku ketentuan dan batasan akad wadi'ah sebagai berikut:
  1. Jumlah nominal uang elektronik bersifat titipan yang dapat diambil/digunakan oleh pemegang kapan saja;
  2. Jumlah nominal uang elektronik yang dititipkan tidak boleh digunakan oleh penerima titipan (penerbit), kecuali atas izin pemegang kartu;
  3. Dalam hal jumlah nominal uang elektronik yang dititipkan digunakan oleh penerbit atas izin pemegang kafiu, maka akad titipan (wadiah) berubah menjadi akad pinjaman (qardh), darr tanggung jawab penerima titipan sama dengan tanggung jawab dalam akad qardh.
  4. Otoritas terkait wajib membatasi penerbit dalam penggunaan dana titipan dari pemegang kartu (dana float).
  5. Penggunaan dana oleh penerbit tidak boleh bertentangan dengan prinsip syaraih dan peraturan pemndang-undangan.

Dalam hal akad yang digunakan adalah akad qardh, maka berlaku ketentuan dan batasan akad qardh sebagai berikut:
  1. Jumlah nominal uang elektronik bersifat hutang yang dapat diambili digunakan oleh pemegang kapan saja.
  2. Penerbit dapat menggunakan (menginvestasikan) uang hutang dari pemegang uang elektronik.
  3. Penerbit wajib mengembalikan jumlah pokok piutang Pemegang uang elektronik kapan saja sesuai kesepakatan;
  4. Otoritas terkait wajib membatasi penerbit dalam penggunaan dana pinjaman (utang) dari pemegang kartu (danafloat).
  5. Penggunaan dana oleh penerbit tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan.

b. Akad antara Penerbit dengan para pihka penyelenggara Uang Elektronik

Di antara akad yang dapat digunakan penerbit dengan para pihak dalam penyelenggaraan uang elektronik (ptrinsipal, acquirer, Pedagang (merchant), penyelenggara kliring, dan penyelenggara penyelesai akhir) adalah akad ijorah, akad ju'alah, dan akad wakalah bi al-ujrah.

c. Akad antara Penerbit dengan Agen 

Di antara akad yang dapat digunakan antara penerbit dengan agen layanan keuangan digital adalah akad ijarah, akad ju'alah, dan akad wakalah bi al-ujrah.

KETENTUAN BIAYA LAYANAN FASILITAS

Dalam penyelenggaraan uang elektronik, penerbit dapat mengenakan biaya layanan fasilitas uang elektronik kepada pemegang dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Biaya-biaya lay'anan fasilitas harus berupa biaya riil untuk mendukung proses kelancaran penyelenggaraan uang elektronik; dan
  2. Pengenaan biaya-biaya iayanan fasilitas harus disampaikan kepada pemegang kartu secara benar sesuai syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KETENTUAN DAN BATASAN PENYELENGGARAAN DAN PENGGUNAAN UANG ELEKTRONIK

Penyelenggaraan dan penggunaan uang elektronik wajib terhindar dari :
  1. Transaksi yang ribawi, gharar, maysir, tadlis, risyvah, dan israf:, dan
  2. Transaksi atas objek yang haram atau maksiat.

KETENTUAN KHUSUS
  1. Jumlah nominal uang elektronik yang ada pada penerbit harus ditempatkan di bank syariah.
  2. Dalam hal kartu yang digunakan sebagai media uang elektronik hilang maka jumlah nominal uang yang ada di penerbit tidak boleh hilang.

TRUE MONEY tercatat merupakan E-Money pertama di Indonesia yang mendapat sertifikat syariah dari MUI pada tahun 2016, meski pada tahun 2017 izin setifikasi syariah nya tidak diperpanjang lagi.