Mengenal 7 Jenis Sukuk Negara Indonesia

Indonesia termasuk salah satu negara yang cukup aktif dalam pengembangan ekonomi syariah. Walau tergolong agak terlambat dari negara tetangga - Malaysia - namun saat ini Indonesia terus menggenjot pertumbuhan instrumen ekonomi syariah agar mampu bersaing dan menjadi leader di kancah internasional.

Salah satunya adalah melalui "SUKUK". Sukuk Negara atau dikenal dengan nama Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sudah menjadi produk keuangan negara Indonesia sejak UU No 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara disahkan. SBSN menjadi salah satu sumber pendanaan dengan skema syariah negara Indonesia yang dikeluarkan melalui kementerian keuangan. Melalui produk ini, negara membiayai berbagai proyek infratruktur negara. 

Surat  Berharga  Syariah  Negara  (SBSN)  atau  dapat  disebut  Sukuk  Negara,   adalah  surat berharga  negara  yang  diterbitkan  berdasarkan  prinsip syariah,  sebagai  bukti  atas  bagian  penyertaan  terhadap Aset  SBSN,  baik  dalam  mata  uang  rupiah  maupun  valuta asing.

Sukuk Negara dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pengelola Pembiayaan dan Resiko (DJPPR). Hingga saat ini setidaknya, sudah terdapat tujuh jenis sukuk negara yang telah dikeluarkan oleh pemerintah. Jumlah ini mengalahkan produk Surat Utang Negara (SUN) yang hanya memiliki 5 jenis produk. 

Berikut ini sekilas tentang tujuh jenis sukuk negara yang telah diterbitkan oleh pemerintah Indonesia :

SUKUK RITEL

Sukuk Ritel adalah sukuk negara yang ditujukan sebagai instrumen investasi bagi Warga Negara Indonesia yang dijual melalui agen penjual. Hasil penerbitan Sukuk Ritel ini akan digunakan untuk membiayai pembangunan proyek-proyek infrastruktur di Indonesia.  Sukuk Ritel dijual kepada investor individu melalui Agen Penjual dengan pembelian minimal 5 juta Rupiah. Kupon Sukuk Ritel bersifat fixed, dibayar tiap bulan dan dapat diperjualbelikan.

Akad syariah dalam penerbitan Sukuk Ritel berbasis sewa (ijarah), yaitu Sukuk yang mencerminkan kepemilikan aset berwujud yang disewakan/akan disewakan. Sukuk Ritel bukan pernyataan utang namun mencerminkan bukti kepemilikan terhadap Aset SBSN (underlying asset) yang disewakan/akan disewakan. Investor Sukuk Ritel akan menerima ujrah atau uang sewa dalam jumlah tetap secara berkala dari transaksi tersebut. Sejak penerbitan perdana tahun 2009, Sukuk Ritel telah diterbitkan dengan dua skema ijarah, yaitu Ijarah Sale and Lease Back dan Ijarah Asset to be Leased.

ISLAMIC FIXED RATE (IFR)

IFR jenis sukuk negara yang dijual kepada investor institusi melalui lelang dan private placement dalam jangka waktu diatas 1 tahun. Jenis imbalan atau kupon IFR bersifat fixed dengan pembayaran tiap 6 bulan sekali menggunakan mata uang Rupiah. IFR dapat diperdagangkan di pasar sekunder. 

IFR terbit perdana pada tahun 2008, penerbitan IFR dilakukan dengan cara backbuilding di pasar dalam negeri. Namun sejak tersedianya sistem lelang Sukuk Negara, maka sejak tahun 2009 penerbitan IFR dilakukan dengan metoda lelang yang dilaksanakan secara regular dan diikuti oleh Peserta Lelang. Namun mulai tahun 2011, Sukuk Negara seri IFR ini tidak diterbitkan lagi, dan digantikan dengan seri PBS (Project Based Sukuk) yang memiliki fitur relative sama dengan seri IFR.
 

SURAT PERBENDAHARAAN NEGARA SYARIAH (SPNS)

SPNS atau bisa juga disebut SBSN Jangka Pendek adalah SBSN yang berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran imbalan berupa kupon dan/atau secara diskonto. SPNS dijual kepada investor institusi melalui lelang dan private placement dengan mata uang Rupiah. Akad yang dapat digunakan pada produk ini adalah Akad Ijarah, Akad Istishna’, Akad Musyarakah, Akad Mudarabah, atau akad lain yang sesuai dengan prinsip syariah.

SPNS pertama kali terbit dilakukan melalui lelang pada tanggal 4 Agustus 2011, dan selanjutnya diterbitkan secara reguler melalui lelang. 

SUKUK DANA HAJI INDONESIA (SDHI)

SDHI adalah penempatan Dana Haji dan Dana Abadi Umat (DAU) dalam SBSN yang dilakukan dengan cara private placement, berdasarkan kesepakatan bersama (MoU) antara Departemen Agama dengan Departemen Keuangan. SDHI dijual kepada investor institusi lembaga pengelola dana haji melalui private placement. Imbalan SDHI berupa kupon yang bersifat fixed dan dibayarkan setiap bulan dengan menggunakan mata uang Rupiah. SDHI tidak dapat diperdagangkan. Jenis akad yang digunakan adalah Ijarah al-Khadamat dengan underlying assets berupa jasa (services) layanan haji yang terdiri dari jasa flight (penerbangan), catering (makanan), dan housing (pemondokan).

Sukuk Dana Haji Indonesia dengan cara private placement pertama kali dilaksanakan pada bulan Mei 2009. Selanjutnya penempatan dana haji dalam SBSN dilakukan secara periodik setiap tahunnya oleh Kementrian Agama R.I.

PROJECT BASED SUKUK (PBS)

PBS adalah sumber pendanaan melalui penerbitan SBSN untuk membiayai kegiatan tertentu yang dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga. SBSN PBS dijual kepada investor institusi melalui lelang dan private placement, menggunakan underlying berupa proyek maupun kegiatan APBN. Imbalan SBSN PBS berupa kupon yang bersifat fixed dan dibayarkan setiap 6 bulan sekali dengan jenis mata uang Rupiah. SBSN PBS dapat diperdagangkan.

Project Based Sukuk itu sendiri disusun dengan menggunakan struktur ijarah Asset to be Leased dengan menggunakan underlying asset berupa proyek Pemerintah dalam APBN.

SUKUK VALAS

Sukuk Valas adalah SBSN yang diterbitkan dalam denominasi valuta asing di pasar perdana internasional, dengan tingkat imbalan tetap, serta dapat diperdagangkan (tradable). Sukuk Valas diterbitkan di pasar internasional dalam mata uang USD, melalui penjualan Joint Lead Manager (JLM). Sukuk Valas pertama kali terbit pada maret 2016 dengan jangka waktu 10 tahun.






SUKUK TABUNGAN

Sukuk Tabungan merupakan jenis dari SBSN yang diterbitkan untuk individu Warga Negara Indonesia. Sukuk Tabungan dijual kepada investor individu WNI melalui Agen Penjual dengan pembelian minimal 2 juta Rupiah. Kupon Sukuk Ritel bersifat fixed dan dibayarkan tiap bulan. Sukuk Tabungan tidak dapat diperdagangkan, namun memiliki fasilitas early redemption. Akad yang digunakan adalah Wakalah. Mulai dipasarkan pertama kali pada agustus 2016.