Mudah Paham Fikih Muamalah Kontemporer dengan Aplikasi Muamalah Daily


SYARIAHPEDIA.COM,  Kamu mungkin sering bingung dan bertanya-tanya seputar hukum syariah aktivitas sehari-hari, yang tidak ditemukan dalilnya dalam al-Quran dan hadist. Ya banyak permasalahan kekinian yang memerlukan pemahaman mendalam untuk menentukan hukum syariah. Seperti hukum jualan online, e-money, pesan makanan pakai aplikasi daring, dll. Kini anda tidak perlu repot-repot lagi harus membuka kita-kita klasik.

Pakar fikih muamalah Indonesia, Dr. Oni Sahroni membuat terobosan baru dengan meluncurkan aplikasi berbasis android yang diberi nama "Muamalah Daily". Ustadz yang juga aktif sebagai pengisi rubrik konsultasi syariah di koran Republika ini meluncurkan aplikasi ini agar memudahkan memudahkan seorang muslim untuk mengetahui beberapa hukum syariah atas permasalahan muamalah sehari-hari, terutama permasalahan ekonomi. Aplikasi ini membahas hukum syariah beberapa permasalahan muamalah kontemporer, seperti hukum COD, reseller, jualan di marketplace, youtuber, dan lain-lain. 

Materi fikih muamalah dalam aplikasi ini dibagi kedalam 16 kategori sesuai dengan kelompok besar pembahasannya, seperti kategori akad-akad syariah yang membahas ijab kabul transaksi, jual-beli secara kredit, produk multiakad, dan lainnya. Ada lagi kategori fikih emak-emak yang berisi fikih arisan, fikih belanja online, perempuan berbisnis, dan lainnya. 

Yang menarik, selain materi dikemas dalam bentuk tulisan, ada beberapa materi yang juga berbentuk video dan audio suara, sehingga memudahkan pengguna dalam memahami materi. Aplikasi "Muamalah Daily" juga dilengkapi beberapa fitur seperti Baca Al-Quran dan Menghafal Al-Quran. Dan yang tak kalah penting adalah kamu juga bisa bertanya dan konsultasi langsung dengan Dr. Oni Sahroni seputar masalah muamalah kontemporer. Aplikasi ini dikembangkan atas kerjasama LAZNAS BSM, Rumah Wasathia, dan QuranMemo Community. Yuk instal aplikasinya di playstore andorid kamu !


Profil Dr. Oni Sahroni

Dr. Oni Sahroni, M.A., lahir di Serang 26 November 1975 ini dikenal sebagai Ahli Fikih Muamalah. Mendalami Fikih Muamalah dengan menyelesaikan Tahfidznya di Pesantren Raudhatul huffad Pekalongan, pendidikan Sarjana Lisence (S1), Magister (S2) dan Doktor (S3)nya pada Jurusan Fikih Muamalah Universitas al-Azhar Kairo. Disertasinya yang berjudul: Thabi’ah wa atsar al-‘laqah baina al-bunuk attaqlidiyah wa furu’iha al-islamiyah fi Mishra wa Indonesia mendapatkan predikat Summa Cumlaude.

Suami dari Hetty Mushlihah ini, tercatat sebagai Anggota Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) (2012-sekarang), Dewan Pengawas Syariah di beberapa lembaga keuangan syariah (Bank Muamalat, BSM), Founder Muamalah Daily, Penyedia referensi untuk Otoritas, Industri dan Masyarakat, Pengelola Konsultasi Syariah, Pengasuh Yayasan rumahwasathia (2017-sekarang) dan Talaqqi Fikih Muamalah STEI SEBI serta Pengasuh Rubrik Konsultasi Syariah di koran Republika sejak 2017.

Di antara buku-bukunya adalah Maqashid Bisnis & Keuangan Islam; Sintesis Fikih dan Ekonomi (ditulis bersama Adiwarman Karim), RajaGrafindo, Jakarta, 2015. Riba, Gharar dan Kaidah-Kaidah Ekonomi Syariah; Analisis Fikih dan Ekonomi (ditulis bersama Adiwarman Karim), RajaGrafindo, Jakarta, 2015. Majmu’atu al-fatwa lil haiah asy-syar’iyah al-wathaniyah, al-haiah asyar’iyah al-wathaniyah, Penerjemah: Dr. Oni Sahroni, M.A, Jakarta, 2013. Fikih Muamalah; Dinamika Teori Akad dan Penerapannya dalam Ekonomi Syariah; RajaGrafindo, Jakarta, 2015. Ushul Fikih Muamalah; Kaidah-Kaidah Ijtihad dan Fatwa Dalam Ekonomi Islam, RajaGrafindo, Depok, 2017. Fikih Zakat Kontemporer, RajaGrafindo, Jakarta, 2018 dan Fikih Muamalah Kontemporer, Republika, Jakarta, 2019.

Beliau terpilih sebagai Tokoh Ulama Syariah Tahun 2015 versi Majalah Investor dalam acara ‘Best Syariah 2015’ yang diadakan pada Rabu, 19 Agutus 2015 di Le Meriden, Jakarta.