Ijtima' Sanawi DPS BPRS dan KSPPS Tahun 2019 Hasilkan Enam Rekomendasi



SYARIAHPEDIA.COM, Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Perwakilan Jawa Tengah menyelenggarakan Ijtima' Sanawi (annual meeting) DPS BPRS dan KSPPS tahun 2019 di Kota Semarang selama dua hari dari tanggal 13 sampai 14 Desember 2019. Pertemuan ini dihadiri lebih dari seratus perwakilan dari BPRS dan KSPPS di wilayah Jawa Tengah, D.I Yogjakarta, dan Jawa Barat.  

Pertemuan tahunan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kapasitas DPS serta membahas beberapa isu syariah pada lembaga keuangan syariah. Tema yang diusung dalam pertemuan tahunan ini adalah "Memantapkan Peran DPS dalam Rangka Mendukung Arus Baru Ekonomi Indonesia di Era Ravolusi Digital". Pembukaan acara ijtima sanawi digabungkan dengan acara Silaturahmi dan Musyawarah bersama MUI, DMI, BWI, BAZNAS, dan IPHI di gedung Gradhika Bhakti Praja yang langsung dihadiri oleh Wakil Presiden KH. Ma'ruf Amin serta Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. 

Ijtima' Sanawi DPS dilaksanakan di Hotel Grasia, dengan beberapa agenda yang diisi oleh OJK Wilayah Jawa Tengah, Dinas Koperasi Jawa Tengah, DSN-MUI Pusat, DSN-MUI Jateng, Pengadilan Agama Semarang, dan MUI Jateng. Prof Jaih Mubarok, selaku perwakilan DSN-MUI Pusat menyampaikan terkait fatwa-fatwa terbaru yang dikeluarkan selama tahun 2019, yang terdiri dari 8 fatwa. 

Ijtima Sanawi DPS ini menghasilkan 6 rekomendasi yang ditujukan kepada regulator, industri, dan seluruh stakeholders ekonomi syariah yang bertujuan untuk penguatan ekonomi umat ke depan. Berikut ini ke-enam rekomendasi Ijtima Sanawi DPS BPRS dan KSPPS Tahun 2019 :

Pertama, Mendorong sinergi pemerintah, regulator, lembaga keuangan Syariah  (khususnya BPRS dan KSPPS) untuk meningkatkan market share ekonomi Syariah melalui kerja sama dengan ormas Islam, yayasan Islam, lembaga pendidikan Islam, masjid, mushalla dan lembaga Islam lainnya dalam penyimpanan dan pembiayaan Syariah.

Kedua, Mendorong kepada OJK Regional 3 Jateng DIY untuk memfasilitasi sosialisasi dan bimbingan teknis DPS BPRS mengenai Peraturan OJK tentang tata cara pengawasan syariah.

Ketiga, Mendorong Dinas Koperasi Jawa Tengah dan DIY untuk memfasilitasi sertifikasi dan pembinaan DPS KSPPS di wilayah Jawa Tengah dan DIY.

Keempat, Mendorong DPS untuk meningkatkan kinerja dan profesionalitasnya dalam mengawasi LKS yang diawasinya, termasuk wajib memahami resiko hukum yang dihadapi DPS. Oleh karenanya, kesejahteraan DPS perlu diperhatikan oleh LKS.

Kelima, DSN MUI dan LKS  menginiasi dan merancang aplikasi digital untuk pengawasan Syariah di LKS agar lebih efektif dan efisien. 

Keenam, Mendorong Mahkamah Agung melakukan penyuluhan hukum ekonomi Syariah kepada pelaku ekonomi syariah serta Meningkatkan peran MUI dan pemerintah untuk meningkatkan literasi keuangan syariah di masyarakat. (gustani)


Penulis hadir sebagai peserta ijtima sanawi mewakili KSPPS BMT Al Falah Cirebon Jawa Barat.