Pengertian dan Jenis Akad Musyarakah

SYARIAHPEDIA.COM - Salah satu jenis akad dalam Islam adalah akad kerja sama atau yang dikenal dengan Syirkah dalam istilah fiqh-nya. Akad kerja sama menjadi ciri khas dari sistem ekonomi Islam. Akad syirkah banyak diterapkan pada produk-produk keuangan syariah. 

Bagimana konsep syirkah dalam Islam ? Berikut ini penjelasnnya

DEFINISI

Musyarakah atau syirkah berasal dari akar kata syirkatan (mashdar/kata dasar) dan syarika (fi'il madhi/kata kerja) yang berarti mitra/sekutu/kongsi/serikat. Secara bahasa juga dapat bermakna al-ikhtilath yang berarti penggabungan atau pencampuran.

Sehingga musyarakah atau syirkah dapat dimaknai sebagai akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk mencapai suatu tujuan tertentu, dalam bisnis maka tujuannya adalah untuk memperoleh profit dari usaha yang dikelola bersama.










JENIS

Secara umum, syirkah dibedakan menjadi dua yaitu: 1) syirkah amlak (kepemilikan), dan 2) syirkah uqud (akad). Berikut penjelasan terkait jenis-jenis syirkah sebagaimana diterangkan oleh Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh Al Sunnah tersebut:

1. Syirkah Amlak
Syirkah amlak adalah syirkah yang terjadi bukan karena akad, tetapi terjadi karena usaha tertentu (ikhtiari) atau terjadi secara alami/otomatis (ijbari). Oleh karena itu, syirkah amlakdibedakan lagi menjadi dua macam yaitu:
  • Syirkah amlak ikhtiari contoh hal akad hibah, wasiat, dan pembelian. Maka, dalam syirkah amlak ikhtiari tidak terkandung akad wakalah dan akad wilayah (penguasaan) dari salah satu syarik kepada syarik lainnya.
  • Syirkah amlak ijbari yaitu syirkah antara dua syarik atau lebih yang terjadi karena peristiwa alami secara otomatis seperti kematian. Syirkah amlak ini disebut ijbari (paksa/mutlak) karena tidak ada upaya dari para syarik untuk mewujudkan peristiwa atau faktor yang menjadi sebab terjadinya kepemilikan bersama. Misalnya kematian seorang ayah merupakan faktor yang menyebabkan terjadinya pembagian harta di antara ahli waris.
2. Syirkah Uqud
Syirkah Uqud adalah dua pihak atau lebih yang bersepakat untuk menggabungkan harta guna melakukan kegiatan usaha/bisnis, dan hasilnya dibagi antara para pihak baik berupa laba maupun rugi.

Keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai Nisbah yang disepakati diawal akad, seperti disepakati keuntungan dibagi 40 : 60, artinya untuk satu pihak 40% dan pihak lainya 60%. Sedang Kerugian dibagi sesuai kontribusi yang diberikan untuk usaha tersebut, jika berkonribusi dalam bentuk dana maka kerugiannya dalam bentuk dana. Jika berkontribusi dalam bentuk Reputasi, maka reputasinya yang dirugikan.

Dalam kitab Fiqih syirkah uqud diklasifikasikan menjadi empat macam: 1) syirkah amwal inan, 2) syirkah amwal mufawadhah, 3) syirkah abdan, dan 4) syirkah wujuh. Bahkan Ulama Hanafiah membagi syirkah uqudmenjadi enam macam.
  1. Syirkah amwal mufawadhah yaitu kemitraan modal usaha dari para syarik dengan jumlah modal yang sama, 
  2. Syirkah amwal inan yaitu kemitraan modal usaha dari para syarik dengan jumlah modal yang berbeda,  
  3. Syirkah abdan mufawadhah yaitu kemitraan keterampilan dari para syarik sebagai modal usaha dengan kualitas keterampilan yang sama,  
  4. Syirkah abdan inan yaitu kemitraan keterampilan dari para syarik sebagai modal usaha dengan kualitas keterampilan yang berbeda, 
  5. Syirkah wujuh mufawadhah kemitraan kredibilitas usaha atau nama baik/reputasi (good will) dari para syariksebagai modal usaha dengan kualitas kredibilitas yang sama, dan  
  6. Syirkah wujuh inan kemitraan yaitu kredibilitas usaha atau nama baik/reputasi (good will) dari para syariksebagai modal usaha dengan kualitas kredibilitas yang berbeda.

SYARAT

Syarat-syarat syirkah uqud adalah sebagai berikut :

Pertama, qabiliyat al-wakalah yaitu bahwa dalam syirkah uqud terkandung akad wakalah sebab syirkah uqud bertujuan untuk melakukan bisnis (mu'awadhat) yang tidak mungkin dilakukan kecuali jika terdapat akad kuasa dari masing-masing pihak syarik. 

Kedua, keuntungan yang diperoleh dalam syirkah uqudharus ditentukan nisbahnya bagi masing-masing syarik. 

Ketiga, bagian keuntungan bagi masing-masing syariktidak boleh dinyatakan dalam jumlah tertentu yang pasti (seperti seratus juta atau satu milyar), tetapi dinyatakan dalam nisbah misalnya 60:40, atau 55:45.